Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
  • Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara
  • Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun
  • Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025
  • Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»INTERNASIONAL
INTERNASIONAL

Pengadilan Korsel Gelar Sidang Perdana Terkait Pemakzulan Presiden Yoon

Januari 14, 20252 Mins Read

Ceknricek.com — Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Selasa (14/1/25) pukul 14.00 waktu setempat, tanpa kehadiran Yoon yang absen karena alasan keamanan.

Sidang ini berlangsung tepat sebulan setelah Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 3 Desember, menyusul penerapan darurat militer yang berlangsung singkat.

Menurut pengacaranya, Yoon, yang telah dinonaktifkan, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir akan keselamatannya di tengah upaya penyidik untuk menahan Yoon atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militer yang dia tetapkan.

Jika Yoon tidak hadir, sidang diperkirakan akan berlangsung singkat. Secara hukum, jika Yoon kembali tidak hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (16/1/25), pengadilan dapat melanjutkan proses pemeriksaan perkara tanpa kehadirannya.

Tim pengacara Yoon telah mengajukan permintaan untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dari persidangan. Mereka beralasan bahwa latar belakang Chung sebagai mantan pemimpin kelompok penelitian hukum progresif dapat mengurangi peluang terwujudnya putusan yang adil.

Mahkamah diharapkan akan mengumumkan keputusan atas permintaan tersebut dalam sidang Selasa ini.

Mahkamah Konstitusi Korsel memiliki waktu 180 hari sejak menerima kasus ini pada 14 Desember untuk memutuskan apakah pemakzulan Yoon akan diterima atau ditolak.

Jika pemakzulan diterima, Yoon akan dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden mendadak harus diadakan dalam waktu 60 hari. Namun, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menduduki jabatannya.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Pengadilan #sidangperdana #yoonsuk-yeol koreaselatan pemakzulan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Prabowo Hadiri Peringatan Bastille Day 2025 di Paris

Trump Ancam Rusia dengan Tarif 100 Persen

Paus Fransiskus Dirawat di Rumah Sakit karena Pneumonia Ganda

Megawati Tiba di Abu Dhabi Penuhi Undangan Ibu Suri UEA

Terungkap Alasan Trump Tolak Deportasi Pangeran Harry

Bertemu di Vatikan, Megawati dan Paus Fransiskus Bahas Isu Pemanasan Global

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Bunga Zainal Protes Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Juli 15, 2025

Atiek CB Taklukkan Puncak Gunung Rinjani di Usia 62 Tahun

Juli 15, 2025

Aespa Akan Rilis Album Baru pada September 2025

Juli 15, 2025

Resmi! Luka Modric Gabung AC Milan

Juli 15, 2025

Pilkada Gado-Gado

Juli 15, 2025

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Juli 15, 2025

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.