Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
  • Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB
  • Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd
  • Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?
  • Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI
AKTIVITAS MENTERI

Menlu RI Minta Korsel Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

April 8, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menekankan pentingnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, terutama yang bekerja di sektor kelautan Korea Selatan. Hal itu diungkapkan Retno saat menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Korsel Kang Kyung-wha di Jakarta, Senin (8/4).

Menurut Retno, sampai Februari 2019, terdapat sekitar 42 ribu warga Indonesia yang menetap di Korea Selatan. Kebanyakan dari mereka bekerja atau tengah menuntut ilmu di Negeri Ginseng.

“Saya menekankan kembali pentingnya perlindungan bagi PMI di Korea Selatan. Saat ini terdapat sekitar 36 ribu warga Indonesia yang bekerja di sana,” ungkap Retno seperti dilansir laman website, kemlu.go.id.

Retno berharap Indonesia dan Korea Selatan dapat menyelesaikan negosiasi kerangka nota kesepahaman mengenai Employment Permit System(EPS). “Saya meminta perhatian khusus diberikan pada pekerja Indonesia di sektor kelautan yang tidak masuk dalam skema EPS,” kata Menlu Retno.

Menanggapi permintaan Menlu Retno, Menteri Luar Negeri Korsel Kang Kyung-Wha mengungkapkan pemerintah Korea Selatan terus bekerja keras untuk menjamin hak dan kesejahteraan bagi para pekerja tersebut, termasuk yang pekerjaannya tak tercantum dalam skema EPS.

“Pemerintah negara saya bekerja dengan keras untuk menjamin pemenuhan hak, kesejahteraan, dan keamanan bagi para pekerja ini, baik yang mendapat keuntungan melalui skema EPA maupun yang tidak, yakni yang bekerja di penangkapan ikan laut lepas,” ungkap Kang.

EPS merupakan sistem yang memungkinkan perusahaan Korea Selatan yang kesulitan mendapatkan pekerja lokal untuk mempekerjakan pekerja migran secara legal lewat pemerintah. Di bawah sistem ini, pekerja migran dari sektor manufaktur, konstruksi, kelautan dan perikanan akan dijamin dan dilindungi oleh peraturan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lokal.

Selain Indonesia, Korea Selatan tercatat telah menjalin kerja sama implementasi sistem ini dengan negara-negara lainnya seperti Vietnam, Myanmar, Filipina, Thailand, Timor Leste, Kamboja, Mongolia, China, Srilanka, Nepal, Bangladesh, Pakistan, Uzbekistan, dan Kyrgyzstan.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#WNI koreaselatan luarnegeri menlu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Menhan Prabowo Serahkan 8 Unit Helikopter H225M ke TNI AU

Di G20 Leaders’ Summit, Menko Airlangga Serukan Two-State Solution Selesaikan Konflik Palestina

Tinjau Bandara Baru di Mentawai, Menhub: Sudah Selesai Dibangun dan Siap Dioperasikan Tahun Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply


Sedang Tren

Hakim: Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prancis Akan Akui Negara Palestina di Sidang PBB

Juli 25, 2025

Tinggalkan Al Ahli, Firmino Resmi Gabung Klub Qatar Al Sadd

Juli 25, 2025

Perbandingan Kekuatan Militer Thailand dan Kamboja, Siapa yang Lebih Unggul?

Juli 25, 2025

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru

Juli 25, 2025

Persija Jakarta Resmi Datangkan Alan Cardoso Dari Brasil 

Juli 25, 2025

Hasil China Open 2025: Jafar/Felisha Lolos ke Semifinal, Rehan/Gloria Terhenti

Juli 25, 2025

Daftar 10 Film Dan Series Terbaik Tentang Bandar Narkoba Serta Sisi Gelapnya

Juli 25, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.