Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A
  • Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura
  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
  • Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Ikatan Sosial Runtuh (4/5)
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK
POLITIK

KPU: Besok Hari Terakhir Lapor Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu

Mei 1, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jika besok merupakan hari terakhir penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi peserta pemilu. Bila tak melapor, calon yang terpilih bisa dibatalkan keterpilihannya. 

“Besok, tanggal 2 Mei hari terakhir masa laporan akhir dana kampanye, saya ingatkan lagi ya, besok ada tujuh parpol mengonfirmasi akan datang. Jadi kami tunggu hari sampai besok,” kata Ketua KPU Arief Budiman di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/5). 

Peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. Hingga siang ini baru ada 4 parpol yang menyerahkan LPPDK, yaitu Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, dan PDIP.

KPU masih akan menunggu parpol yang belum melapor, paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga esok hari. Sementara itu dari 811 calon anggota DPD di seluruh Indonesia, baru 130 orang yang sudah melaporkan dana kampanye. 

“Sisanya masih kami tunggu sampai berakhir besok. Nah, ini kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu agar mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu,” ungkapnya. 

Arief mengatakan jika para caleg telat melaporkan dana kampanye maka keterpilihannya bisa dibatalkan.

“Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan UU. Sanksinya kalau nggak menyerahkan akhir dana kampanye adalah nanti keterpilihannya bisa dibatalkan. Kalau dulu, laporan awal kan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Namun, kalau bagian akhir atau saat ini, keterpilihannya bisa dibatalkan,” sambungnya. 

Laporan dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang bekerjasama dengan KPU selama 30 hari. Di tingkat pusat ada 18 kantor akuntan publik yang akan mengaudit 16 parpol peserta pemilu dan 2 capres cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf dan capres cawapres 02 Prabowo-Sandiaga. 

Aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut bunyinya:

Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan sanksinya diatur Pasal 338 ayat 3 dan 4 UU Pemilu. Berikut ini bunyinya:

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Pemilu2019 danakampanye KPU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Respons Jokowi Soal Rumor Bakal Jadi Dewan Pembina PSI

Prabowo Bakal Luncurkan Tema dan Logo HUT Ke-80 RI

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Menang 1-0 Atas Filipina, Timnas Indonesia Puncaki Grup A

Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Filipina di dalam laga kedua Grup A ASEAN U23 Championship 2025.

Cucu Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Beli Rumah Rp 407 M di Singapura

Juli 19, 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Pennjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 19, 2025

Hamish Daud Bantah Tudingan Penggunaan Uang Perusahaan dan Pelecehan

Juli 19, 2025

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Ikatan Sosial Runtuh (4/5)

Juli 19, 2025

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Juli 18, 2025

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.