Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Tiga Tersangka Kasus “Ikan Asin” Terancam 6 Tahun Penjara

Juli 11, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata “ikan asin”; Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, terancam enam tahun penjara.

Ancaman itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jakarta, Kamis (11/7). Ia menyebutkan pasal yang disangkakan pada ketiganya adalah pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

“Mereka dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas,” kata Argo.

Foto : Liputan6

Menurut Argo, penetapan tersangka pada ketiga orang itu merupakan perkembangan atas pelaporan artis Fairuz A. Rafiq pada 1 Juli 2019. Fairuz melapor ke Metro Jaya atas tindak pidana ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan suatu konten yang dilanjutkan prosesnya, hingga gelar perkara, Rabu (10/7) malam.

“Setelah klarifikasi pada pelapor dan memeriksa beberapa saksi dan juga tiga ahli, yang kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi terlapor, penyidik melakukan gelar perkara tadi malam sekitar jam 23.00 WIB, hasilnya, setelah melihat keterangan saksi, barang bukti dan dokumen, status ketiganya sekarang jadi tersangka,” kata Argo.

Adapun untuk peran masing-masing tersangka, Youtuber Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun chanel YouTube bernama “Rey Utami & Benua”, sementara Rey Utami berperan sebagai pemilik akun emailnya yakni utamirey87@gmail.com.

Sumber : Youtube

Melalui akun Youtube tersebut, keduanya mengunggah video berdurasi 32,6 menit yang merupakan suatu wawancara yang direkam dan diedit secara sadar oleh tersangka.

“Konten video tersebut akhirnya diketahui korban Fairuz pada 15 juni 2019 di akun Youtube dengan judul Galih Ginanjar Syahputra Cerita Masa Lalu,” kata Argo.

Sementara peran Galih Ginanjar adalah saat melakukan wawancara, secara sadar ia menyampaikan jawaban yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan karena masih menunggu 1×24 jam.

“Untuk tiga tersangka itu saat ini masih dalam proses penangkapan selama 1×24 jam. Setelah habis masa penangkapan, itu jadi wewenang penyidik akan ditahan atau tidak,” ucap Argo.

Foto : CNN

Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq dengan ikan asin. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun Youtube “Rey Utami & Benua”.

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun Youtube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#6tahunpenjara #tersangka ikanasin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.