Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • RS Polri Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Tebet ke Pihak Keluarga
  • Ini Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards 2025
  • Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
  • Kemenhub: Seluruh Penumpang Kebakaran KM Barcelona di Sulut Sudah Ditemukan
  • Elkan Baggott Kembali Masuk Skuad Sementara Ipswich Town 2025/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Ridho Rhoma Kembali Mendekam di Penjara

Juli 12, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Jumat (12/7) siang, akan kembali mendekam di penjara untuk menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho yang terjerat kasus narkoba jenis sabu mesti melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pria berusia 30 tahun ini memutuskan untuk menjalani sisa hukuman tersebut setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ridho akan memenuhi panggilan kejaksaan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah salat Jumat.

Sumber: Liputan 6

Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pelantun lagu ‘Menunggu’ itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan pidana 10 bulan penjara pada 19 September 2017. Namun pada Maret 2019, pengadilan mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Ridho telah menjalani masa hukuman selama 10 bulan sehingga ia masih harus menjalani tambahan 8 bulan penjara.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#penyanyi #selebriti pedangdut Penjara ridhoirama
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

RS Polri Serahkan 4 Jenazah Korban Kebakaran Tebet ke Pihak Keluarga

Penyerahan jenazah dilakukan setelah korban dinyatakan teridentifikasi lewat pencocokan gigi dan properti tersisa korban berupa anting.

Ini Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Series Awards 2025

Juli 21, 2025

Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Juli 21, 2025

Kemenhub: Seluruh Penumpang Kebakaran KM Barcelona di Sulut Sudah Ditemukan

Juli 21, 2025

Elkan Baggott Kembali Masuk Skuad Sementara Ipswich Town 2025/2026

Juli 21, 2025

Selesai Jalani Tes Medis, Bryan Mbeumo Segera Gabung Manchester United

Juli 21, 2025

Pesantren Digital

Juli 21, 2025

Juara MotoGP Ceko, Marc Marquez Kokoh di Puncak Klasemen MotoGP 2025 

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.