Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Resmi! Harga Tiket Konser Super Junior 2025 di Jakarta, Termurah 1,9 Juta 
  • Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di Piala AFF U-23 2025
  • Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
  • Pangeran Arab Saudi Ini Meninggal Setelah Koma 20 Tahun
  • Kalahkan Thailand 3-2, Timnas Voli Indonesia Juara SEA V League Leg 2
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH
AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Selama Ramadhan Pemprov DKI Batasi Operasional Hiburan Malam

Mei 3, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan. Sejumlah tempat hiburan yang wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, dan mandi uap.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi melalui Surat Edaran Nomor 162/SE/2019, Jumat (3/5).

Edy mengatakan, hiburan lainnya juga dibatasi seperti rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

“Tempat tersebut wajib tutup pada H-1 Ramadhan, sepanjang Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri. Pengecualian diberikan bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit,” ujar Edy dalam surat edaran.

Untuk tempat karaoke dan pub, kata Edy, masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Begitu pula tempat karaoke keluarga masih diizinkan buka pada bulan Ramadhan sejak pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Dalam surat edaran itu, Edy mengingatkan juga bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Sanksi yang dimaksud bertahap dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan usaha, usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hingga pencabutan TDUP,” kata Edy.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Ramadhan hiburanmalam pemprovdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Masa Tugas Heru sebagai Pj Gubernur DKI Resmi Diperpanjang Satu Tahun

Anies Resmikan 100 TMB untuk Hadirkan Kesetaraan dan Kebersamaan di Jakarta

Anies Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Terbesar di Indonesia

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Resmi! Harga Tiket Konser Super Junior 2025 di Jakarta, Termurah 1,9 Juta 

Kategori CAT 1A dan 1B dijual seharga Rp3,3 juta, disusul CAT 2 Rp3 juta dan CAT 3 Rp2,5 juta. Harga terendah tiket konser Super Junior di Jakarta sebesar Rp1,9 juta untuk kategori CAT 4A dan 4B.

Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di Piala AFF U-23 2025

Juli 21, 2025

Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Juli 21, 2025

Pangeran Arab Saudi Ini Meninggal Setelah Koma 20 Tahun

Juli 21, 2025

Kalahkan Thailand 3-2, Timnas Voli Indonesia Juara SEA V League Leg 2

Juli 21, 2025

Kisah Para Pasien yang Koma Bertahun-tahun

Juli 21, 2025

Prabowo Minta Jaksa Agung dan Polri Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

Juli 21, 2025

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Akan Ajukan Banding 

Juli 21, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.