Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
  • Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron
  • Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein
  • Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS, Ini Tanggapan Istana

Juli 26, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Amnesty Internasional membawa aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS), Kamis (25/7) malam waktu setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyarankan agar masyarakat menunggu hasil tindak lanjut dari investigasi TGPF yang dibentuk oleh Polri.

“Saya tidak dalam konteks mengecilkan kasus itu. Namun ini kan, pemerintah masih berusaha. Unsur-unsur yang memiliki tugas untuk itu bekerja keras. Saya pikir perlu menunggu. Lebih baik menunggu,” ujar Moeldoko di kantornya Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (26/7).

Moeldoko menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tenggat kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Presiden memberikan tenggat waktu penyelidikan selama tiga bulan.

“Ya intinya Pak Presiden telah berikan tugas baru kepada Kapolri untuk menindaklanjuti secara teknis hasil temuan TGPF itu. Saya pikir, nanti ada indikator-indikator menuju ke sana, kan kelihatan,” ujar dia.

Seperti diketahui, Amnesty Internasional telah melaporkan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Langkah Amnesty Internasional ini dilakukan setelah penyelidikan kasus ini tak berhasil mengungkap pelaku penyerangan.

Direktur Advokasi Amnesty Internasional untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadikan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.

Amnesty Internasional Indonesia berharap, laporannya ke Kongres AS ini dapat mendesak pemerintah untuk segera mengungkap pelaku dalam kasus Novel.

“Kami (Amnesty Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel,” kata Haeril, Kamis (25/7).

Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel pada pekan terakhir Juli. Namun, menurutKaro Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Kasus amnestyinternational moeldoko novelbaswedan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Pangeran Al-Waleed, putra sulung Pangeran Khaled bin Talal Al Saud, mengumumkan kematiannya dalam sebuah unggahan di X, Sabtu (19/7/25).

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025

Harga Emas Antam Meroket

Juli 19, 2025

Jersey Baru Lamine Yamal Laku Keras, Barca Untung Rp 189 M

Juli 19, 2025

Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Anak Dinyatakan Tewas

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.