Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik
  • Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina
  • Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar
  • Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami
  • Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

Mantan Ketua PSSI Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Juli 23, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mantan ketua PSSI Joko Driyono (Jokdri), 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, di PN Jaksel, Selasa (23/7).

“Ketua Majelis telah mendengar pembacaan dakwaan JPU 24 April dan telah mendengar saksi dan terdakwa di persidangan. Memperhatikan surat dan barang bukti di persidangan. hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Kartim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 tahun enam bulan penjara.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari setelah empat kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait perusakan garis polisi. Dia resmi menjadi tahanan sementara Polda Metro Jaya atas kasus tersebut selama 20 hari sejak 25 Maret 2019.

Sebelumnya pihak Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan penggeledahan dan memasang garis polisi di bekas kantor Komisi Disiplin PSSI, Rasuna Office Park terkait kasus pengaturan skor kompetisi sepak bola Indonesia.

Jokdri menjalani gelar sidang perkara perdananya di Ruang Sidang H.M Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Mei lalu. Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Jokdri juga sebelumnya sudah membacakan pleidoi atau pembelaan, Kamis (11/7), sepanjang 7 halaman.

Sedangkan tim kuasa hukum membacakan 169 halaman secara singkat. Pada intinya, Mustofa menegaskan 5 pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan di depan persidangan. Kelima pasal tersebut antara lain pasal 233, 231, 232, 221, dan 363 KUHP. 

Mustofa menjelaskan, kliennya sama sekali tidak memiliki kesengajaan atau maksud untuk melanggar garis polisi. Dengan demikian atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir. 

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#pssi jokodriyono pengadilannegeri sidangvonis
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Ini Motif Pria Nekat Lecehkan Penumpang ABG di Pesawat

MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal S1

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Pendelegasian Wilayah Udara Ex FIR Singapura dalam Perspektif Ilmu Politik

Pembangunan kapasitas kelembagaan dan keberanian politik menjadi syarat mutlak untuk keluar dari jebakan ketergantungan ini.

Olivia Rodrigo Ajak Dunia Bergerak dan Membantu Palestina

Juli 18, 2025

Lisa Mariana Akui Video Pornonya Dibuat Dalam Kondisi Tidak Sadar

Juli 18, 2025

Geger Pengakuan Model Erika Carlina Hamil 9 Bulan Tanpa Suami

Juli 18, 2025

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia Vs Filipina

Juli 18, 2025

Pulkam ke Norwegia, Begini Perjuangan Alice Norin

Juli 18, 2025

Cerita Farel Prayoga Uangnya Habis Dikuras Keluarga

Juli 18, 2025

Wolverhampton Wanderers Masukkan Diogo Jota ke Dalam Hall of Fame

Juli 18, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.