Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump
  • Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)
  • Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung
  • Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun
  • Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM
HUKUM

KPK Panggil Enam Saksi Kasus e-KTP Untuk Tersangka Markus Nari

April 23, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP). Mereka diperiksa untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Markus Nari (MN).

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/4). Keenam saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyuddin Bagenda. Staf bagian Sistem Manajemen PT LEN Industri Tahyan. Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013, Yani Kurniati. Pensiunan karyawan Percetakan Negara RI (PNRI) Haryoto. Mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Indri Mardiani. Terakhir, karyawan PNRI Kurniyanto.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Markus pada Rabu (10/4) lalu. KPK mengonfirmasi Novanto–saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI–soal proses penganggaran proyek e-KTP.

KPK juga mendalami peran Novanto yang sudah terungkap sebelumnya terkait perkara e-KTP dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus, seperti diketahui, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.

Sumber: Antara

Pertama, ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Markus juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2013 pada Kemendagri. Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#e-ktp #markusnari KPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Video Viral “SIM Jakarta”

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Polda Jabar Buru 3 DPO Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Gratifikasi Katalis Pertamina

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Korupsi Impor Gula

Add A Comment

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Sedang Tren

Gobel Apresiasi Presiden Prabowo Sukses Turunkan Tarif Trump

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengapresiasi dan memuji Presiden Prabowo Subianto dan tim ekonomi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang berhasil menurunkan tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Kata Dibungkam (5/5)

Juli 20, 2025

Panasonic Ajak Masyarakat Hidup Sehat di Ajang Pocari Run 2025 Bandung

Juli 20, 2025

Pangeran Arab Saudi Alwaleed bin Khalid Meninggal Dunia Usai Koma 20 Tahun

Juli 20, 2025

Marcus Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona

Juli 20, 2025

Ketahuan Selingkuh di Konser Coldplay, Segini Harta Kekayaan CEO Astronomer Andy Byron

Juli 19, 2025

Trump Gugat Taipan Media Rupert Murdoch Rp163 Triliun Gegara Berita Jeffrey Epstein

Juli 19, 2025

Ayah Sarwendah Tan Meninggal Dunia

Juli 19, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.