Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi
  • Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
  • Prabowo Hadiri Peringatan Bastille Day 2025 di Paris
  • Sajak Empat Baris dalam Amplop Cokelat
  • Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»HUKUM
HUKUM

Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Terhadap Jaksa

Mei 22, 20252 Mins Read

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perlindungan Negara diberikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

Ceknricek.com — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perlindungan Negara diberikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman. begitu pula dengan ancaman dan tekanan dari pihak mana pun.

“Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun. Negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Perpres tersebut.

Pasal 1 Ayat 1 Perpres menyebut, perlindungan yang dimaksud yaitu menjamin rasa aman yang diberikan negara. Khususnya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Adapun Pasal 1 Ayat (2) menyebut, ancaman dapat berupa segala bentuk, menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan atau tidak atau membiarkan sesuatu.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman. (Khususnya) yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” ujar Pasal 2 Perpres tersebut.

Sementara, Pasal 3 menjelaskan, perlindungan terhadap jaksa merupakan permintaan dari jaksa. Adapun Pasal 4 menyebut, perlindungan terhadap jaksa dilakukan oleh TNI dan Polri.

Dalam perpres disebutkan, bahwa Polri memberi perlindungan untuk jaksa dan/atau anggota keluarga. Sementara, perlindungan terhadap jaksa oleh TNI diatur dalam Pasal 8 dan 9.

“Perlindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa,” ucap Pasal 8 Perpres tersebut. Pasal 9 menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan TNI terhadap institusi kejaksaan, dukungan, dan bantuan personel TNI.

Penulis: Cek&Ricek.com

Editor: Cek&Ricek.com

#Prabowo jaksa perlindungan perpres
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah

Zarof Ricar Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Perkara di PT DKI dan MA

Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jawa Timur

Hasto Siap Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim

Sejumlah Kejanggalan Tewasnya Diplomat Kemlu di Jakpus

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Kuatnya MRC Selama ini Karena Diduga Dibekingi Jokowi

Ulasan ini dimaksudkan untuk membuka fakta bahwa Mohammad Reza Chalid (MRC) selama ini sangat kuat karena dekat atau dibekingi oleh penguasa (Joko Widodo)

Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Juli 15, 2025

Prabowo Hadiri Peringatan Bastille Day 2025 di Paris

Juli 15, 2025

Sajak Empat Baris dalam Amplop Cokelat

Juli 15, 2025

Ini Respons Puan Soal Kasus Beras Oplosan

Juli 15, 2025

Trump Ancam Rusia dengan Tarif 100 Persen

Juli 15, 2025

Noda Sejarah yang Perlu Ditulis Ulang

Juli 15, 2025

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Dugaan Video Asusila

Juli 15, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.