7 KA Jarak Jauh yang Beroperasi dan Syarat Perjalanan Non Mudik dari Jakarta | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

7 KA Jarak Jauh yang Beroperasi dan Syarat Perjalanan Non Mudik dari Jakarta

Ceknricek.com -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas di masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H (6-7 Mei 2021) bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

"Sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," papar Kahumas PT KAI Eva Chaerunisa dalam siaran tertulis, Selasa (4/3/21).

Menurut Eva, KAJJ bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya, yakni sesuai pedoman dari Peraturan Menteri.

7 KA Jarak Jauh yang Beroperasi dan Syarat Perjalanan Non Mudik dari Jakarta
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021,"imbuhnya.

Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya7 KAJJ, di antaranya 4 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

"Pembatasaan ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," tandas Eva.

Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik:

1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

4. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

5. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

6. Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca juga: Suasana Terminal Kalideres Pada Masa Pengetatan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ketua Satgas Imbau Masyarakat Mudik Virtual



Berita Terkait