70.000 Ribu Petisi Tolak Awasi YouTube, FB, dan Netflix Diserahkan ke KPI | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

70.000 Ribu Petisi Tolak Awasi YouTube, FB, dan Netflix Diserahkan ke KPI

Ceknricek.com -- Petisi "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, dan Netflix" yang ditandatangani 70. 000 orang diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta Pusat, Rabu (14/8). Petisi diserahkan langsung oleh Dara Nasution, penggagas petisi ditemani koalisi masyarakat sipil.

"Sudah ada 70.000 dan angkanya terus bertambah. Mereka yang mengisi petisi ini ingin KPI tidak mengurusi YouTube, Facebook, dan Netflix," ujar Dara.

Petisi yang dibawa Dara diterima oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo. Dara berharap bahwa petisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan KPI untuk tidak masuk ke ranah media baru seperti YouTube, Netflix, dan Facebook.

70.000 Ribu Petisi Tolak Awasi YouTube, FB, dan Netflix Diserahkan ke KPI
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Komisi I DPR Sahkan 9 Nama Terpilih Jadi Komisioner KPI

Ia juga meminta agar KPI bisa lebih fokus kepada tugasnya, yakni mengawasi tayangan-tayangan televisi yang sudah menjadi tanggung jawab KPI. "KPI tidak punya wewenang untuk melarang media baru," kata Dara.

Menurut Dara, tugas pengawasan terhadap media baru seperti YouTube, Facebook, dan Netflix ada di ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix, dan media lain yang sejenis.

Pengawasan bertujuan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi. Selain itu, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial. Mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses konten media digital.

70.000 Ribu Petisi Tolak Awasi YouTube, FB, dan Netflix Diserahkan ke KPI
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Di lain pihak, Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan KPI belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten di platform streaming, misalnya, Netflix dan YouTube.

Kewenangan seperti itu belum diatur di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Saat ini, pengawasan pada media-media baru dan platform streaming masih diserahkan kepada konsumen. Jika ada konsumen yang keberatan dengan konten, masalah itu dilaporkan melalui fitur yang ada di media tersebut.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait