"Apakah dilarang berdagang di CFD? Tidak dilarang. Ya, berdagang tetap diizinkan tapi diatur. Prinsipnya hanya boleh berdagang di trotoar, tidak boleh di badan jalan, di zona kuning dan zona hijau. Waktu yang diizinkan untuk berdagang di kedua zona tersebut mengikuti CFD, dari jam 6.00-11.00 pagi," ujar Anies saat meninjau penataan perdana Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam acara Car Free Day (CFD), Minggu (3/11).
Foto: Doc. Anies Baswedan
Menurut Anies, ketika kegiatan Car Free Day (CFD) dimulai tahun 2001 salah satu tujuan utamanya adalah pengurangan polusi udara, dan memberikan ruang kegiatan olahraga dengan berjalan kaki dan bersepeda.
Baca Juga: Pustakawan Kampanyekan Gemar Membaca di Kedai Kopi CFD
"Mulai hari ini kita tata kembali CFD, mengembalikan ke tujuan utamanya diadakan CFD. Karena itu kita siapkan seluruh jalan raya, badan jalan, itu bebas dari kegiatan apa pun kecuali kegiatan berjalan kaki, berlari, dan berolahraga atau bersepeda. Di seluruh badan jalan yang kita sebut zona merah, kawasan jalan Thamrin dari persimpangan Sarinah sampai dengan dekat Dukuh Atas," kata Anies.
Kawasan Diperbolehkan Berdagang
Penataan pedagang yang dilakukan Pemprov DKI adalah dari Jalan M.H. Thamrin mulai dari Gedung Perbelanjaan Sarinah hingga Jalan Jenderal Sudirman dengan batas Wisma BNI 46 harus steril dari kegiatan pedagang kaki lima.
Pedagang kaki lima boleh berjualan di sepanjang trotoar berdampingan dengan pengunjung CFD yang berjalan kaki di Jalan Jendral Sudirman dengan batas Wisma BNI 46 hingga Patung Pemuda, sedangkan di Jalan M.H. Thamrin pedagang dapat berjualan mulai dari Gedung Perbelanjaan Sarinah hingga Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Penataan terhadap PKL dalam CFD dilakukan agar mengembalikan suasana kondusif bagi masyarakat yang bertujuan untuk berolahraga dan beraktivitas di luar ruangan tanpa perlu terganggu oleh pedagang yang lalu lalang.
Foto: Dki Jakarta
Selain penataan PKL, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan jalur khusus untuk pesepeda di dekat jalur Transjakarta.
"Sehingga satu jalur itu buat yang bersepeda bisa berjalan cepat tanpa ada kekhawatiran untuk bertubrukan dengan pejalan kaki untuk olahraga yang lebih lambat," kata Anies.
Pedagang kaki lima juga turut mendapatkan lapak di jalan-jalan umum yang kosong saat CFD berlangsung.
Berikut jalan- jalan yang digunakan sebagai lapak PKL dalam CFD:
Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Jalan Galunggung, Jalan Teluk Betung, Jalan Blora, Jalan Sumenep, Jalan Kebon Kacang, dan Jalan Sunda.
Jalan-jalan tersebut dapat diakses dengan mudah oleh pengunjung CFD yang memang bertujuan untuk berbelanja mulai dari pakaian hingga kuliner.
Sebelumnya, sejak 2007 banyak pedagang kaki lima yang berjualan di acara CFD yang rutin diadakan setiap hari Minggu di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin.
Sayangnya, PKL secara bebas berjualan dan tidak tertata rapi sehingga kadang mengganggu aktivitas pengunjung CFD yang bertujuan untuk berolahraga ataupun berinteraksi di ruang publik.
BACA JUGA: Cek Berita BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di sini