Apa Beda Dewan Riset Nasional dengan Badan Riset Nasional Versi Ma'ruf Amin | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto : Kumparan

Apa Beda Dewan Riset Nasional dengan Badan Riset Nasional Versi Ma'ruf Amin

Ceknricek.com - Cawapres Ma'ruf Amin menjanjikan pembentukan Badan Riset Nasional (BRN). Menurut Ma'ruf, badan itu akan memaksimalkan hasil riset nantinya dan menyatukan lembaga-lembaga riset di Indonesia.

Gagasan itu ia paparkan dalam Debat Pilpres di The Sultan Hotel Jakarta, Minggu
(17/3) malam. "Kami akan bentuk Badan Riset Nasional," kata Ma'ruf

Menurut dia, gagasan itu bukan nambah lembaga, tapi mengefisienkan lembaga. Menyatukannya satu lembaga yang saat ini sudah ada di Indonesia yakni Dewan Riset Nasional (DRN).

Lantas apa peran dan fungsi DRN? Dikutip dari situs DRN, lembaga non-struktural bentukan pemerintah itu mulanya bernama Tim Perumus Program Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (Tim Pepunas Ristek).

DRN dibentuk untuk membina dan mengembangkan IPTEK secara terarah dan terpadu. Menurut UU nomor 18 tahun 2002 tugas DRN adalah untuk merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap) iptek.

DRN sendiri selama ini sudah merumuskan dokumen rencana induk riset nasional (RIRN) yang juga disinggung Ma'ruf.

Namun, DRN merupakan lembaga independen yang terpisah dari lembaga riset lainnya.

Itulah barangkali yang membuat DRN berbeda dengan BRN yang akan dibentuk oleh Ma'ruf.

Sumber : CNN Indonesia

Pasal 19 ayat 2 UU nomor 18 tahun 2002 menegaskan : "Untuk mendukung Menteri dalam merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan iptek, pemerintah membentuk DRN yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan iptek."



Berita Terkait