APPNINDO: Setoran Cukai Vape Sepanjang 2019 Naik Tiga Kali Lipat | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Thomas Rizal/Ceknricek.com

APPNINDO: Setoran Cukai Vape Sepanjang 2019 Naik Tiga Kali Lipat

Ceknricek.com -- Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) mencatat industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di Indonesia telah memberikan kontribusi cukai pada 2019 sebesar Rp426 miliar. Angka ini naik dari setoran cukai industri ini di tahun 2018 sebesar Rp154,1 miliar.

"Dalam setahun tumbuh sekitar tiga kali lipat. Ini menunjukkan potensi yang besar dari industri ini. Belum lagi jumlah perokok aktif di Indonesia yang mencapai sekitar 67 juta orang, jika beralih ke rokok elektrik maka potensi industri ini semakin besar," kata Syaiful Hayat, Ketua Umum APPNINDO saat ditemui Ceknricek.com di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Seperti yang diketahui, vape melalui likuidnya sudah dikenakan cukai sejak Juli 2018 lalu. Likuid vape termasuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.

Baca Juga: APPNINDO Dukung Industri HPTL Indonesia Demi Kepastian Berusaha

APPNINDO menilai sebagai industri yang baru bertumbuh, masih banyak isu dan tantangan yang harus dihadapi dan dibenahi oleh pelaku bisnis serta pemangku kepentingan. Sebagai hasil inovasi terbaru, perlu dilakukan program edukasi bagi konsumen dan masyarakat umum tentang pengetahuan mendasar dan lanjutan seputar produk tembakau alternatif serta penghantar nikotin elektronik.

"Kami berharap industri ini dapat terus berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, melalui kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Syaiful Hayat menambahkan.

Bersama pengusaha penghantar nikotin elektronik lain, seperti FOOM Labs, JUUL Labs, PT Jagad Utama Lestari, NCIG, serta para akademisi dan pemerintah, APPNINDO berkomitmen untuk memfasilitasi diskusi dan kajian mendalam terkait regulasi, potensi pertumbuhan ekonomi, serta mendorong inovasi dan kebijakan fiskal yang proporsional.

Thomas Rizal/Ceknricek.com

Guna melindungi konsumen dan masyarakat secara luas, APPNINDO menilai diperlukan regulasi yang proporsional untuk menunjang pertumbuhan industri ini. Untuk itu diperlukan investasi dalam penelitian ilmiah dan studi tentang produk penghantar nikotin elektronik terutama di Indonesia sebagai masukan penting untuk penyusunan aturan dan kebijakan.

"Regulasi industri HPTL khususnya produk penghantar nikotin elektronik seharusnya berdasarkan emisi dan profil risikonya. Ini sama seperti bagaimana pemerintah memberlakukan pengaturan mobil listrik ketika dibandingkan dengan mobil yang menggunakan mesin pembakaran. Lebih aman cukainya seharusnya lebih rendah," kata Syaiful menjelaskan.

Beberapa penelitian sendiri seperti yang dilakukan Public Health England (PHE) menemukan vape 95 persen lebih aman ketimbang rokok konvensional. APPNINDO berharap pihak asosiasi diajak untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam diskusi konstruktif untuk merancang dan merumuskan kebijakan sebagai sarana untuk terus memaksimalkan pertumbuhan industri.

"Dibutuhkan komitmen semua pemangku kepentingan guna mencegah akses bagi anak-anak dan remaja di bawah umur 18 tahun, serta non-perokok, untuk mendapatkan produk-produk penghantar nikotin elektronik," ujar Syaiful.

BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait