Bahayakan Pesawat, Masyarakat Diminta Jangan Terbangkan Balon | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
(Foto: Balon udara kanal ekonomi)

Bahayakan Pesawat, Masyarakat Diminta Jangan Terbangkan Balon

Ceknricek.com - Pelepasan balon udara yang menjadi tradisi masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur membahayakan penerbangan domestik dan internasional. Hal ini dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengomentari tentang tradisi menerbangkan balon hingga di atas ketinggian 150 meter.

"Kami memahami pelepasan balon udara usai Lebaran memang tradisi warga setempat, namun kami minta agar masyarakat setempat harus mematuhi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Minggu (17/6).

Dikatakan Menhub, saat ini sudah ada keluhan dari sejumlah pilot penerbangan domestik dan internasional mengenai keberadaan puluhan balon udara yang melampau ketinggian diatas 150 meter.

Budi Karya mengatakan, jalur penerbangan di Pulau Jawa adalah jalur terpadat kelima di dunia, sehingga jalur di Jawa sangat ramai baik untuk penerbangan domestik atau internasional, seperti rute Jepang-Australia.

Menhub mengatakan sebenarnta ada ancaman pidana bagi yang melanggar UU Penerbangan, yaitu kurungan 2 tahun atau denda Rp500.000.000.

"Sekali lagi pemerintah tak melarang tradisi pelepasan balon udara. Tapi yang kita mau adalah jangan sampai mengganggu penerbangan yang bisa membahayakan penumpang pesawat," kata Budi Karya.

Budi mengatakan jika kondisi membahayakan tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin penerbangan Jakarta-Surabaya terpakds melalui Kalimantan.

Kementerian Perhubungan, kata Menhub, sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, pemda setempat untuk mengawasi penerbangan.

Alvin Lie, seorang pengamat penerbangan, mengatakan kondisi balon saat ini yang diterbangkan sudah bukan lagi tradisional, tapi memiliki diameter lebih 10 meter dan tinggi 20 meter.

"Tahun lalu ada sekolah yang ketiban balonn udara dan kebakaran. Belum lagi ada yang jatuh di kabel listrik tegangan tinggi," katanya.

Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (16/6) menyatakan balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan karena dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi "primary flight control surfaces", "ailerons", "elevator" serta "rudder" pada pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat.

"Pada 15 Juni dilaporkan bahwa beberapa pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara, mayoritas berada di Pulau Jawa dan Kalimantan pada rute yang dilintasi pesawat. Kondisi ini sangat membahayakan penerbangan nasional yang tingkat keselamatannya terus membaik dan mendapat apresiasi dunia internasional," ujar Didiet.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri no 40 tahun 2018 mengenai balon udara tradisional.

Pemerintah telah mengakomodasi tradisi masyarakat dengan mengeluarkan aturan agar balon ditambatkan dan tidak dilepas. "AirNav sendiri akan menggelar Festival di Wonosobo dan Pekalongan untuk balon tradisional yang ditambatkan. Kalau tidak ditambatkan, maka itu berbahaya dan bisa dipidana," jelasnya.

AirNav sendiri, lanjut Didiet, sudah menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) mengenai balon udara agar pilot waspada. “Kami juga menghindari beberapa area yang banyak balonnya," katanya.



Berita Terkait