Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Rp113 Miliar | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Rp113 Miliar

Ceknricek.com -- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan total kerugian 6,9 Juta Euro atau senilai Rp113 Miliar. Bareskrim berhasil menangkap lima orang tersangka atas nama inisial KS, HB, IM, DN, dan BY yang ditangkap sepanjang bulan Juli di lokasi yang berbeda.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, awal mula kejadian saat perusahaan OPAP Investment Limited yang berada di Yunani atas nama Zisimos Papaioannou melakukan audit keuangan bendahara pada 31 Mei 2019.

"Mengetahui bahwa terdapat pembayaran sebesar 4,9 Juta Euro pada tanggal 16 Mei 2019 dan 2 Juta Euro pada tanggal 23 Mei 2019. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh ditemukan bahwa email milik Zisimos Papaioannou (WN Yunani) selaku bendahara perusahaan OPAP Investment Limited diretas," ujar Rickynaldo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Mengetahui hal itu, pihak perusahaan melaporkan kepada kepolisian Siber Yunani dan kepada Bareskrim Mabes Polri. Lalu, diketahuilah adanya dugaan tindak pidana ilegal akses yang pertama kali dilakukan pada 8 Mei 2019.

"Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email Zisimos Papaioannou dan memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil melakukan instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 Juta Euro dan ditransfer ke rekening Bank di Indonesia atas nama CV Opap Investment Limited," kata Rickynaldo.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dengan adanya hal tersebut, Dit Tipid Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Siber Negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, US, dan Malaysia. Setelah melakukan koordinasi, terdeteksilah IP Address yang berlokasi dari Nigeria, UAE (DUBAI), Inggris, dan Norwegia.

"Untuk Tim penyidik melakukan profiling terhadap para terduga pelaku dengan mengikuti aliran dana sindikat ini, kemudian ditangkaplah para kelima tersangka," ungkap Rickynaldo.

Rickynaldo menjelaskan, peran daripada masing-masing tersangka yakni tersangka KS yang berperan sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing. Sedangkan tersangka HB, IM, DN, dan BY merupakan kelompok sindikat Internasional yang berada di Indonesia yang berperan menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening Bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 6,9 Juta Euroatau senilai kurang lebih Rp113 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 7 unit mobil berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 KTP, 11 kartu debit ATM Bank, 7 handphone, 13 stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, uang sejumlah Rp742.600.000. Dari keseluruhan barang bukti diatas yang telah disita senilai kurang lebih Rp5,6 miliar.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Tersangka dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sebutnya.

"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," katanya.



Berita Terkait