Cara Melakukan Pembatalan Tiket Kereta Masa Darurat Covid-19 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Cara Melakukan Pembatalan Tiket Kereta Masa Darurat Covid-19

Ceknricek.com -- Pemerintah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona atau Covid-19 di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan adanya penetapan itu pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus korona.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi,” kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam rilisnya, Sabtu (21/3)

Chairunisa mengungkap kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.

Baca juga: Dampak Covid-19, Transjakarta Kurangi Layanan Jangkauan Operasional

Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA jarak jauh.

Berikut proses pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti:

1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.

Lebih lanjut Chairunisa menambahkan untuk selalu memantau informasi perjalanan KA  melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero)di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait