Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Tak Buat Peraturan Turunan UU Pers | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Republika

Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Tak Buat Peraturan Turunan UU Pers

Ceknricek.com -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diingatkan untuk tidak membuat peraturan turunan UU Pers.

Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2).

Ia mengatakan, dalam draf omnibus law, terdapat usulan revisi agar ada peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pers.

"Berkaitan munculnya peraturan pemerintah (PP), selama ini sesuai bunyi UU Pers, UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak punya turunan peraturan regulasinya terkait, apalagi PP," kata Agung.

Agung berharap pemerintah yang terbiasa membuat rancangan turunan UU latah membuat usulan untuk UU Pers, dan tidak sungguh-sungguh membuatnya.

Baca juga: Mohammad Nuh: Pers Harus Independen

Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selalu menyatakan menghormati kebebasan pers dengan tidak membuat peraturan turunan UU Pers pun, untuk Agung menepati janji itu.

"Kominfo janjinya tidak akan mengutak-atik UU Pers dengan diterbitkannya PP. Komitmen itu sudah disampaikan berkali-kali," kata Agung.

RUU Cipta Kerja merupakan agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020. Dalam waktu yang tidak terlalu lama RUU ini dibahas oleh DPR RI bersama pemerintah untuk kemudian disetujui menjadi UU.

Presiden Joko Widodo bakal mengesahkan RUU ini menjadi UU Cipta Kerja. Omnibus law ini mengubah bahkan menghapus undang-undang lain dalam jumlah sebanyak 70 undang-undang.

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait