Didakwa Jadi Pengedar, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Liputan 6

Didakwa Jadi Pengedar, Steve Emmanuel Ajukan Eksepsi

Ceknricek.com - Aktor Steve Emmanuel lewat kuasa hukumnya Jaswin Damanik akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dua pasal yang menjerat kliennya.

"Dia itu pemakai tapi dituduhkan sebagai pengedar, jadi itu enggak benar," kata Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (21/3).

Menurut Jaswin Damanik, pasal yang digunakan JPU tidak tepat karena Steve adalah pemakai bukan pengedar narkoba. "Seharusnya klien saya dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Atas dasar itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong memutuskan menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi tim kuasa hukum Steve untuk menyiapkan berkas eksepsi.

Sebelumnya, JPU menjerat Steve dengan dakwaan ‎Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Steve Emmanuel ditangkap polisi terkait kepemilikan kokain di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan, Jumat (21/12) malam.




Berita Terkait