Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/26/2023, 20:26 WIB
Ceknricek.com--Penyanyi Pincess Baby Sexyola dilantik sebagai advokat baru, Jum'at (26/5/23) di The Tribrata, Jakarta. Ia salah satu dari 63 advokat baru, yang masuk dalam agenda pengangkatan advokat oleh DPP Kongres Advokat Indonesia .
Pemilik single "Gita Gila" dan "Ayo Sayang" ini pun mengaku bangga, lantaran cita citanya untuk membela orang orang yang memerlukan bantuan hukum kini tercapai. Meski begitu, Baby mengaku masih ingin melanjutkan profesinya sebagai penyanyia.
"Untuk profesi nyanyi masih berkembang dan masih lanjut,"katanya.
Selain jadi advokat dan nyanyi, selama ini Baby juga bergerak dalam bisnis digital marketing. Dengan memanfaatkan instagram , tiktok , facebook ads dan marketplace shopee, Baby mengaku bisa mandiri dari sisi ekonomi.
Sidang terbuka pengangkatan advokat dipimpin langsung oleh Presiden KAI Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dengan anggota pimpinan sidang para Vice President Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Heru Notonegoro, Adv. Dr. Umar Husin, Adv. Dr. Luthfi Yazid, Adv. Irjen. Pol (Purn). Kamil Razak. Turut hadir di antara para undangan Vice President Adv. Aldwin Rahadian dan Adv. Diyah Sasanti serta Irjen. Pol (Purn). Drs. H. Suedi Husein, S.H.
Surat Keputusan Pengangkatan Baby sebagai advokat dibacakan oleh Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia, Adv. Ibrahim Massidenreng. Di antara para peserta yang diangkat ada Irjen Pol . (Purn). Prof. Drs. Eko Indra Heri., S.H., MH. dan Brigjen Pol. (Purn). Drs, Juni., S.H. MH.
Para AdvoKAI yang menjadi peserta sidang pengangkatan turut membaca Ikrar Advokat Kongres Advokat Indonesia sebanyak enam butir ikrar profesi yang diharapkan dapat menjadi guide atau panduan para AdvoKAI dalam menjalankan tugas profesi yang officium nobile.
Dalam arahannya Dr. Tjoetjoe menjelaskan bahwa dalam menjalankan profesi, AdvoKAI harus memiliki idealisme dan saling menjaga dan menghormati antar sesama advokat. “Tanpa idealisme, saudara seperti raga tanpa jiwa,” terang Dr. Tjoetjoe.Tjoetjoe juga berharap, rekan sejawat yang baru diangkat dapat menjadi bagian positif bagi perbaikan sistem penegakan hukum di masa depan.
“Saudara wajib bekerja keras melayani klien, namun tidak boleh menabrak aturan, melanggar hukum, kode etik, ikrar dan sumpah advokat,” tegas Tjoetjoe.
Editor: Ariful Hakim