Eks Dirut Pertamina Dicegah Bepergian ke Luar Negeri | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Eks Dirut Pertamina Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Ceknricek.com -- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, Karen dicekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai dengan 08 Desember 2022," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7/22).

Saleh tidak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut, KPK telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, Karen dinyatakan bebas setelah cukup lama ditahan di Rutan Kejagung. Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). Saat masih menjabat orang nomor satu di Pertamina, Karen dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 668 miliar dalam kasus pembelian blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Kasus yang menyeret Karen bermula dari strategi bisnis Pertamina yang dinilai mengabaikan prosedur dan kajian investasi di Pertamina dalam pembelian participating interest BMG. Karena juga dinilai tidak melakukan analisis risiko yang akhirnya membuat Pertamina merugi dalam investasi di blok migas tersebut. Dalam persidangan 10 Juni 2019, Karen akhirnya divonis 8 tahun penjara.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait