FSP Sinergi BUMN Tolak Penggunaan Resources BUMN Untuk Kepentingan Elektoral Capres Tertentu | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto : Twitter

FSP Sinergi BUMN Tolak Penggunaan Resources BUMN Untuk Kepentingan Elektoral Capres Tertentu

Ceknricek.com -- Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sinergi BUMN menyampaikan pernyataan sikap terkait Pilpres 2019. Sinergi yang merupakan afiliasi dari 38 Serikat Pekerja perusahaan di lingkungan BUMN itu, menyerukan netralitas dengan menolak segala bentuk penggunaan resources BUMN untuk kepentingan elektoral Calon Presiden/Wakil Presiden tertentu pada Pilpres 2019, 17 April mendatang.

Pernyataan sikap tersebut merujuk hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V Tahun 2019, tanggal 27-29 Maret 2019 di Solo, Jawa Tengah.

Ada enam pernyataan sikap yang mereka sampaikan.

Pertama, menyerukan komitmen netralitas BUMN dengan menolak segala bentuk penggunaan resources BUMN untuk kepentingan elektoral Calon Presiden/Wakil Presiden tertentu, karena BUMN merupakan entitas bisnis milik negara yang harus menjunjung tinggi profesionalisme dan independensinya dalam Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Presiden RI tanggal 17 April 2019.

Kedua, menolak penempatan anggota tim sukses, relawan atau kelompok pendukung pemenangan calon presiden serta partai politik pada organ-organ perusahaan (Direksi/ Komisaris/Dewan Pengawas).

Ketiga, Kementerian BUMN hendaknya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen Direksi BUMN karena realitas semakin banyaknya Direksi BUMN yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.

Keempat, penunjukan Direksi BUMN diprioritaskan berasal dari karyawan karier BUMN yang bersangkutan, hal ini sangat penting sebagai bentuk kaderisasi kepemimpinan di BUMN yang akhir-akhir ini cenderung melambat sebagai dampak dari fenomena penunjukan Direksi BUMN yang hanya berputar-putar dan bergiliran dari satu BUMN ke BUMN yang lain.

Kelima, merekomendasikan kepada presiden terpilih agar menempatkan fungsi pengurusan BUMN secara kelembagaan tidak dalam bentuk Kementerian yang dipimpin oleh Menteri tetapi dalam bentuk yang lebih sesuai dengan culture korporasi sebagai upaya debirokratisasi BUMN.

Keenam, mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan bisnis BUMN, memberikan privilege kepada BUMN dalam menjalankan bisnis termasuk pelaksanaan sinergi BUMN, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya nasional.

Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Ahmad Irfan Nasution itu, disertai 38 daftar anggota FSP Sinergi BUMN :

1. Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

2. Serikat Pekerja Perum LKBN Antara Perjuangan (SPAP)

3. Ikatan Karyawan Perum Jasa Tirta I (Ikajati)

4. Serikat Karyawan Perum Jasa Tirta II

5. Serikat Pekerja PT. Indofarma (Persero) Tbk

6. Serikat Pekerja PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)

7. Serikat Karyawan Perum Percetakan Negara RI (PNRI)

8. Serikat Pekerja Perum Percetakan Uang RI (Peruri)

9. Ikatan Karyawan PT. LEN Industri (Persero)

10. Serikat Pekerja PT. Kereta Api (Persero)

11. Forum Komunikasi Karyawan (FKK) PT. Persero Batam (Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam)

12. Serikat Pekerja PT. INKA (Persero)

13. Kesatuan Pekerja PT. Garam (Persero)

14. Serikat Pekerja PT. Danareksa (Persero)

15. Serikat Pekerja PT. Kawasan Industri Medan (Persero)

16. Serikat Pekerja PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero)

17. Serikat Pekerja PT. Barata Indonesia (Persero)

18. Serikat Karyawan PT. Pindad (Persero)

19. Serikat Pekerja PT. Dahana (Persero)

20. Serikat Karyawan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

21. Garuda Maintanance Facility (GMF) Employee Club

22. Serikat Pekerja PT. INTI (Persero)

23. Serikat Pekerja PT. IndonesiaRe (Persero)

24. Serikat Pekerja PT. Gapura Angkasa (Siperkasa)

25. Serikat Karyawan Perum Bulog (Sekar Bulog)

26. Himpunan Karyawan PT. Biofarma (Persero)

27. FKK Perum Damri

28. Serikat Pekerja PT. Industri Nuklir Indonesia (Persero)

29. Serikat Pekerja PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

30. Serikat Pekerja PT. ASDP (Persero)

31. Serikat Pekerja PT. Pelni (Persero)

32. Serikat Pekerja PT. Kimia Farma (Persero)

33. Serikat Pekerja PT. Boma Bisma Indra (Persero)

34. Serikat Karyawan PT. Semen Indonesia (SKSI)

35. Serikat Pekerja PT. Surveyor Indonesia (Persero)

36. Serikat Pekerja PT. Perusahaan Perdaganan Indonesia (Persero)

37. Ikatan Karyawan PT. Sarinah (Persero)

38. Serikat Pekerja PT. Pelindo III (Persero)



Berita Terkait