Ceknricek.com—Di dunia maya sedang ramai laptop merah putih. Pada Jum’at (30/7/21) misalnya, kata kunci “32 GB” sempat menjadi trending topic twitter. Isinya kritikan warganet tentang rencana laptop yang akan diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kepada sekolah. Mereka menyoroti laptop yang bernilai Rp 10 juta per unit hanya mendapatkan hard disk sebesar 32GB dengan spesifikasi Chromebook.
Menurut warganet spesifikasi itu terlalu rendah, tetapi dengan harga yang fantastis. Beredar juga tangkapan layar tabel spesifikasi laptop yang disebut-sebut dari Kemendikbud Ristek. Mereka menggunakan kata kunci "Laptop Merah Putih" untuk menyebut laptop yang akan diberikan Kemendikbud Ristek kepada sekolah-sekolah di Indonesia.
Tak ketinggalan politisi Gerindra, Fadli Zon ikut angkat suara. Lewat twitter, politisi Gerindra itu menyebut, harga 10 juta kemahalan.”Jangan keterlaluan cari untung ditengah kesulitan pandemic Covid ini. Saya tanya orang langganan komputer, spesifikasi seperti itu harganya 4-5 juta. Kalau sebelum pandemik harganya 3 juta”.
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri angkat bicara, setelah laptop harga Rp 10 juta trending. Menurutnya, ada salah kaprah, karena Laptop Merah Putih bukan laptop yang akan disumbangkan Kemendikbud Ristek. Tapi laptop yang akan diproduksi di dalam negeri. "Beda, (laptop) merah putih itu istilahnya laptop yang sedang dikembangkan jadi beda yang sekarang proses pengadaan. Yang disebut laptop merah putih itu adalah laptop yang pure inisiatif akan dikembangkan murni oleh konsorsium riset perguruan tinggi," kata Samsuri.
Laptop Merah Putih tujuannya untuk mendukung kemampuan anak-anak bangsa dalam memproduksi laptop. Sementara laptop yang akan diberikan Kemendikbud termasuk bantuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Laptop itu akan diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TIK memadai. Bukan diberikan kepada per orang siswa.
Dia juga meluruskan bahwa harganya tidak mesti Rp 10 juta dan Chromebook. Memang terdapat spesifikasi minimal seperti yang disebutkan di Permendikbud nomor 25 tahun 2021. Akan tetapi pemerintah daerah (pemda) bisa membeli sesuai kebutuhan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
"Untuk kebutuhan sekolah-sekolah itu dikeluarkan standar spesifikasi minimum. Misal Pemda X, nanti harganya mereka bisa nego, speknya (sesifikasinya) mereka juga bisa nego," tutur Samsuri.
Terkait munculnya Laptop Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan dibuatnya Laptop Merah Putih adalah untuk mengurangi ketergantungan impor.
"Pemerintah berupaya mempersiapkan riset dalam negeri untuk meningkatkan kandungan TKDN agar dapat memproduksi laptop Merah Putih mulai dari desain hingga pengembangannya," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, 22 Juli 2021. Dia menjelaskan, saat ini beberapa perguruan tinggi sedang merancang dan mengembangkan komponen TIK dalam negeri beserta industrinya.
"Laptop produksi dalam negeri sudah di buat ITB, ITS, dan UGM bekerja sama untuk membentuk konsorsium, memproduksi produk tablet dan laptop Merah Putih dengan merek Dikti Edu," jelas dia.
Luhut berharap, laptop buatan anak negeri tersebut bisa segera diproduksi dan dipasarkan secara komersial, sehingga dapat dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nantinya ada enam perusahaan penyedia yang dipilih pemerintah untuk membeli laptop ini. Keenam perusahaan ini sudah dipilih karena berdasarkan asesmen Kementerian Perindustrian sudah memenuhi kualifikasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Keenam perusahaan ini adalah PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Tera Data Indonesia, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, dan Acer Manufacturing Indonesia.
Keenam perusahaan juga telah terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga, pemerintah daerah dapat membeli laptop buatan 6 perusahaan penyedia itu melalui e-Katalog.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, berikut spesifikasi minimal laptopnya:
Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M;
Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;
Hard drive: 32 GB;
USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;
Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);
Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;
Audio: integrated;
Monitor :11 inch LED;
Daya/power: maksimum 50 watt;
Operating system: chrome OS;
Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);
Masa Garansi: 1 tahun.
Editor: Ariful Hakim