Jabatan Presiden RI 3 Periode? | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Lawjustice

Jabatan Presiden RI 3 Periode?

Ceknricek.com -- Saat ini tengah beredar di masyarakat berita media online yang memuat  adanya pernyataan Ketua MPR RI Bamsoet (Bambang Soesatyo) yang menyinggung soal Amandemen UU 45.  Bamsoet ditulis mengatakan begini : “mengusulkan masa jabatan presiden menjadi lima belas tahun”. Pro kontra merebak. Mayoritas menyesalkan adanya pernyataan seorang Bamsoet yang kebetulan adalah pimpinan lembaga tinggi negara.

Saya meragukan Bamsoet melontarkan pernyataan seperti dikutip banyak media on line. Saya mengenal Bamsoet sejak dia menjadi wartawan pemula 35 tahun yang lalu dan berlanjut di dalam kepengurusan partai Golkar. Bamsoet justru sangat kritis dan teliti sebelum berucap. Saya hubungi Bamsoet langsung via wa kemarin sore, ternyata Bamsoet membantah pernah mengucapkan kata-kata seperti itu. Yang paling mungkin terjadi, perkataan Bamsoet yang dikutip media mengalami kekurangan di dalam penyusunan kalimatnya menjadi berita, sehingga menimbulkan salah tafsir dan heboh di publik. 

Ilham Bintang yang hadir sebagai petinggi PWI Pusat pada acara audiensi dengan Ketua MPR RI pada saat itu menyebutkan, Bamsoet menginformasikan ada banyak banyak usul  yang dikemukakan masyarakat terkait wacana amandemen UUD 1945. Salah satunya, wacana yang mengusulkan masa jabatan Presiden RI diamandemen juga. Dari semula dibatasi dua periode menjadi 3 periode.

Jabatan Presiden RI 3 Periode?
Foto: Dok.Ceknricek.com

Baca Juga: PWI Dan MPR-RI Kerjasama Sosialisasi Amandemen UU 45 & Kode Perilaku Wartawan

Gonjang ganjing isu amandemen UUD 45 akhir-akhir ini mengalami eskalasi perbincangan yang cukup tinggi terutama di akar rumput. Yang banyak mendapat perhatian publik dalam konteks amandemen tersebut setidaknya ada tiga hal. 

Pertama persoalan pemberlakuan kembali  model GBHN (Garis Besar Haluan Negara). Yang kedua, mengenai persoalan tata cara pemilihan presiden dan wakilnya. Yang ketiga terkait dengan masa jabatan presiden.

Adalah media online pojoksatu.id yang menulis pada 21/11-2019, begini: 

“Ketua MPR Bambang Soesatyo mewacanakan penambahan periode jabatan presiden dari dua periode (10 tahun) menjadi tiga periode (15 tahun) atau lebih. Hal itu dikatakan Bambang Soesatyo saat menyambut jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. 

Rombongan itu menemui Bamsoet, sapaan akrab Bambang pada Rabu (20/11) dan dipimpin langsung Sekjen PWI Mirza Zulhadi. Rombongan tersebut turut mendampingi, Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Zulkifli, dan Wakil Sekjen Pro Suprapto. Kepada rombongan tersebut, Bamsoet melempar wacana masa jabatan presiden diperpanjang.

Baca Juga: Bamsoet: Perubahan UUD 45 Tak Dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat

Jabatan Presiden RI 3 Periode?
Foto: Istimewa

“Mungkin perlu juga pemilihan presiden diamandemen, misalnya masa jabatan bisa dilakukan untuk tiga periode,” kata Bamsoet”. 

Berita di media online tersebut kontan saja menyebar dan berkobar bagaikan lidah api yang menyala menyambar kemana-mana. Akibatnya pembaca kontan memberi reaksi pro dan kontra dengan sangat keras.

Namun yang paling banyak adalah mereka yang menolak pernyataan Bambang Soesatyo. Mereka menyesalkan pernyataan itu keluar. dari mulut seorang Ketua MPR yang seharusnya bersikap hati-hati.

Saya sependapat dengan pandangan itu. MPR-RI adalah lembaga tinggi negara. Salah ucap atau salah kutip bisa berdampak luas. Beda dengan memimpin parpol. Zig zag saja pun pernyataan elitnya, masyarakat paham. Begitulah politikus. 

* Zainal Bintang, wartawan senior dan pemerhati masalah sosial budaya

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait