Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal, Kemenhub Ancam Keluarkan Regulasi Baru | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Portal Berita Bisnis Wisata

Jika Harga Tiket Pesawat Tetap Mahal, Kemenhub Ancam Keluarkan Regulasi Baru

Ceknricek.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengancam akan mengeluarkan regulasi baru soal sub kelas penerbangan dalam 2 pekan mendatang jika harga tiket pesawat masih tetap mahal.

Dilansir laman website kemenhub.go.id, Kamis (18/4), beleid subkelas itu akan mewajibkan maskapai penerbangan berjadwal bersikap transparan terkait dengan harga tiket pesawat yang dijual kepada masyarakat.

Subkelas itu berfungsi menandakan perbedaan letak kabin dan fasilitas yang dapatkan pada kelas penerbangan. Subkelas ditandai dengan berbagai kode huruf yang berbeda-beda mulai dari subkelas F dan subkelas P yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare) untuk first class. Untuk subkelas J dan subkelas C adalah tiket dengan harga termahal untuk kelas business dan executive.

Selain itu, ada kode subkelas Y hampir pasti merupakan kode untuk kelas ekonomi. Untuk subkelas B, H, L, M, dan V adalah kode yang membedakan fasilitas atau pembatasan tertentu pada tiket yang dibeli.

Menurut Menhub, selama ini kode subkelas tersebut tidak jelas tercantum ketika masyarakat membeli tiket pesawat.

“Sebenarnya itu berjenjang, harga yang 100% (sesuai Tarif Batas Atas/TBA), yang harganya 80%, yang harganya 65%, yang harganya 50% sama yang 35% ada jenjangnya,” ujar Budi, Rabu (17/4).

Dia meminta maskapai penerbangan menjual tiket dengan harga 35% dari tarif batas atas sekitar 5%–10% dari total kursi yang dijual. Saat ini, Kemenhub telah mengatur pengelompokkan maskapai berjadwal penumpang dalam tiga jenis pelayanan.

Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full service) yang bisa mengenakan tarif maksimal 100% dari tarif batas. Maskapai yang masuk kelompok itu adalah Garuda Indonesia, Batik Air.

Kedua, maskapai dengan pelayanan dengan standar menengah (medium service), yaitu bisa menyediakan bagasi gratis maksimal 15 kg. Maskapai dengan medium service adalah Sriwijaya Air, Xprressair Air, Trigana Air, Nam Air, dan TransNusa.

Ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills) yang bisa menerapkan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif batas atas. Maskapai yang masuk kategori ini adalah Lion Air, Wings Air, Citilink, AirAsia, Susi Air, dan AirAsia X.

Budi juga menyatakan akan terus memperhatikan harga tiket penerbangan menjelang angkutan Lebaran 2019.



Berita Terkait