Jokowi: Dokter Spesialis Akan Dapat Insentif Rp 15 Juta Perbulan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Jokowi: Dokter Spesialis Akan Dapat Insentif Rp 15 Juta Perbulan

Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo mengaku telah menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan insentif bulanan pada tenaga paramedis. Hal itu terkait dengan peran mereka sebagai garda depan perang melawan virus corona.

"Nantinya dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta, bidan dan perawat akan diberikan Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya akan diberikan Rp5 juta. Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat,"kata Jokowi dalam kunjungan ke Wisma Atlet Kemayoran, yang disiapkan sebagai rumah sakit  penangananan korban virus corona, Senin (23/3/2020). 

Baca juga: Jokowi: 105 Ribu APD Siap Didistribusikan ke Seluruh Wilayah

Dalam kunjungan tersebut, Jokowi menegaskan Wisma Atlet memiliki kapasitas 24.000 orang. Pemerintah telah menyiapkan untuk 3.000 pasien dengan ruang yang telah ditata dengan baik. Ada untuk pasien, untuk dokter, untuk paramedis, beserta sarana prasarana yang memadai. 

"Semuanya sudah siap. Baik untuk ruang penanganan pasien, ventilator, APD (alat pelindung diri),  karena masih banyak keluhan mengenai APD,"tegas Jokowi. 

Terkait kelangkaan APD, masker dan sanitizer, Jokowi menyebut karena 180 negara memperebutkannya. Namun ia bersyukur sekarang sudah ada 105.000 APD yang siap didistribusikan ke seluruh rumah sakit yang ada di Tanah Air. Penyaluran itu meliputi 45.000 unit (APD) akan didistribusikan di DKI Jakarta, di Bogor, dan di Provinsi Banten. Kemudian 40.000 unit (APD) akan didistribusikan untuk (Provinsi) Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali. Dan 10.000 (unit APD) akan didistribusikan ke seluruh provinsi yang ada di luar (Pulau) Jawa serta 10.000 (unit APD) sebagai cadangan. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait