Jokowi Serahkan Kasus Dirut PLN Sofyan Basir ke KPK | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto : OkeZone

Jokowi Serahkan Kasus Dirut PLN Sofyan Basir ke KPK

Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan proses hukum kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) Sofyan Basir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada terutama dalam hal ini terkait korupsi," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). 

Sebelumnya, KPK telah memberi pernyataan bahwa Sofyan terlibat dalam kasus dugaan suap di proyek PLTU Riau-1. Keterlibatan dia terkuak dari hasil pengembangan perkara kasus dugaan suap proyek tersebut. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut. 

Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari pada Juli 2018 saat KPK menangkap tangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kasus suap dalam proyek yang sama. Kasus ini turut menyeret sejumlah nama, salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus dan Eni pun sudah menerima vonis.

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus Marham. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, Eni pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan Sin$40 ribu dolar. 

Selain hukuman fisik, Eni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.



Berita Terkait