Kasus Kim Jong-Nam, Doan Thi Huong Dihukum 3,4 Tahun Penjara | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: BBC

Kasus Kim Jong-Nam, Doan Thi Huong Dihukum 3,4 Tahun Penjara

Ceknricek.com - Pengadilan kota Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan hukuman tiga tahun empat bulan penjara untuk Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam yang diduga membunuh Kim Jong-nam kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, Senin (1/4).

Dilansir Malay Mail, Huong sebenarnya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah membunuh Kim Jong-nam, tetapi di dalam persidangan, Huong mengaku bersalah atas dakwaan lebih ringan dalam kasus ini, yaitu serangan yang menyebabkan luka hingga berpotensi memicu kematian.

Kuasa hukum Huong, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan dengan merujuk sistem hukum Malaysia, klien mereka dapat bebas pada Mei mendatang karena dikurangi masa tahanan Huong yang telah dijalaninya sejak Februari 2017.

Sumber : Tempo

"Pada pekan pertama Mei, dia akan bebas," kata Hisyam Teh Poh Teik, seperti dikutip BBC.

Sebelumnya, Huong bersama Siti Aisyah, warga negara Indonesia didakwa membunuh Kim Jong-nam dengan menyemprotkan racun VX di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Keduanya mengaku mengira penyemprotan itu adalah bagian dari acara TV reality show. Siti Aisyah bebas dakwaan bulan lalu dan sudah kembali ke Indonesia.



Berita Terkait