Oleh Redaksi Ceknricek.com
06/02/2025, 22:09 WIB
Ceknricek.com--Kasus hukum yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas laporan dari dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai masa penahanan ditambah beberapa kali, akhirnya Jaksa menyatakan berkas perkara yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah dinyatakan lengkap.
"Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan berkas lengkap / P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (2/6/25).
Proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys ini telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil. Dengan begitu, perkara ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Setelah berkas kasus dugaan pemerasan dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Jadi hasil koordinasi penyidik dan jaksa, akan dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka NM dan IM pada Kamis, 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (2/6/25).
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga meluruskan soal kabar ibu tiga anak tersebut yang sebelumnya disebut menjalani perawatan di RS Polri.
Pihak berwajib mengatakan Nikita Mirzani sempat mengeluh sakit, tapi tidak sampai dirawat. Setelah pemeriksaan selesai, Nikita Mirzani kembali ke tahanan Polda Metro Jaya.
"Untuk tersangka NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan," imbuhnya.
"Sampai saat ini, masih berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan Nikita Mirzani tengah menjalani perawatan di RS Polri.
"Informasinya Nikita Mirzani itu lagi dalam proses dirawat ya di Rumah Sakit Polri atau di Bhayangkari, itu yang dirujuk oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan.
Editor: Ariful Hakim