Kemenlu: Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong karena Langgar Izin Tinggal | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Kemenlu: Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong karena Langgar Izin Tinggal

Ceknricek.com -- Akhir-akhir ini nama Yuli Riswati WNI yang bekerja di Hong Kong menyeruak ke publik. Hal ini lantaran Yuli Riswati tiba-tiba dideportasi pemerintahan Hong Kong. Berbagai perdebatan pun muncul. Yuli Riswati diduga dideportasi karena sering memberitakan demonstrasi yang terjadi di Hong Kong. Benarkah demikian?

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha menyebut deportasi terhadap Yuli Riswati, WNI yang 10 tahun bekerja di Hong Kong akibat melebihi izin tinggal (overstay).

Yuli sempat ditahan selama 28 hari di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay sebelum menjalani sidang pada 04 November 2019, di mana ia didakwa melanggar ketentuan imigrasi Hong Kong, yaitu melebihi izin tinggal.

“Dan selama di persidangan, fakta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni overstay,” kata Judha Nugraha kepada media di Jakarta, Selasa (3/12).

Judha juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui KJRI Hong Kong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli Riswati untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI tersebut dalam sistem hukum di Hong Kong.

Foto: Antaranews.com

Sesuai hukum Hong Kong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana di mana pelanggar diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun. 

Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.

Baca Juga: Kemenlu Perkenalkan Aplikasi "Safe Travel"

“Nah, kemudian dalam pelaksanaannya ada diskresi apakah dideportasi atau dipenjara. Diskresinya adalah kemudian dideportasi,” tutur Judha.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi pada Senin (2/12) dengan penerbangan dari Hong Kong ke Surabaya.

Tanggapan Amnesy Internasional

Terkait kasus penangkapan dan pendeportasian yang dialami Yuli Riswati, Migrant CARE dan Amnesty Internasional mendorong Pemerintah Indonesia untuk turun tangan. Menurut mereka, Indonesia harus memberikan perlindungan hukum terhadap Yuli. Selain itu, Migrant CARE dan Amnesty Internasional juga menyebut tindakan Hong Kong tidak lazim.

Sumber: idntimes.com

“Tindakan Pemerintah Hong Kong terhadap Yuli bersifat represif dan tidak lazim. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia memprotes perlakuan tidak adil pemerintah Hong Kong dan memberi perlindungan hukum untuk Yuli,” sebut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah.

Hal senada diungkapkan pihak Amnesty International Indonesia lewat Usman Hamid. “Tindakan kepolisian Hong Kong terhadap Yuli merupakan bentuk pemolisian yang agresif. Tindakan itu melanggar kewajiban Pemerintah Hong Kong di bawah standar maupun hukum internasional hak-hak asasi manusia,” sebut Usman Hamid.

Yuli tercatat aktif di dunia jurnalis warga atau jurnalis lepas. Dia sering menulis dan dipublikasikan di SUARA, koran berbahasa Indonesia yang terbit di Hong Kong. Yuli juga menulis untuk media online independen Migran Pos.

Momen penangkapan Yuli dilakukan setelah muncul berita terkait dirinya dan tulisan-tulisannya yang dianggap mendukung warga Hong Kong dalam aksi unjuk rasa. Yuli terjun langsung meliput aksi unjuk rasa di Hong Kong yang masif dalam beberapa bulan terakhir. Dia memotret, menulis dan memberitakannya

Menurut Amnesty Internasional tak biasanya polisi Hong Kong menangkap seseorang di tempat tinggalnya dan menahannya dalam penjara imigrasi sendirian. Terlebih, atasan atau majikan Yuli sudah menyatakan bahwa Yuli masih memiliki perjanjian kerja yang berlaku dan akan memperpanjang izin kerjanya. Biasanya, jika ada jaminan dari tempat kerja, imigrasi Hong Kong akan memperpanjang izin kerja seorang buruh migran. Ada indikasi kuat pemerintah Hong Kong menangkap, menahan dan mendeportasi Yuli karena tulisannya di harian SUARA, yang mendukung aksi demontrasi Hong Kong.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait