Kementerian BUMN Lakukan Moratorium Pendirian Anak Perusahaan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antaranews.com

Kementerian BUMN Lakukan Moratorium Pendirian Anak Perusahaan

Ceknricek.com -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan keputusan menteri terkait penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN yang memperketat pendirian untuk keduanya. Kementerian BUMN akan melakukan tinjauan terhadap keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik.

Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK-315/MBU/12/2019 Tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12), Kementerian BUMN akan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Hal ini menindaklanjuti temuan Kementerian BUMN terhadap banyaknya BUMN yang memiliki anak hingga cucu perusahaan, yang ternyata hanya dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Sebelumnya, Erick Thohir mengaku terkejut terhadap salah satu BUMN di sektor migas, PT Pertamina (Persero) yang ternyata memiliki 142 anak perusahaan.

"Saya minta juga untuk komisaris utama dan direksi utama Pertamina untuk rapat bulan Januari 2019. Saya minta mapping 142 perusahaan ini usahanya apa?," ujar Erick di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (13/12) seperti dikutip Antara.

Sumber: Humas BUMN

"Terus gimana kesehatan perusahaannya? Saya juga tidak mau nanti ternyata mohon maaf 142 perusahaan ini hanya oknum-oknum yang akhirnya gerogoti Pertamina. Ini sudah saya minta laporan dari dirut dan komut," tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengakui saat ini anak dan cucu perseroan mencapai 142 perusahaan, dengan mayoritas berada di sektor bisnis hulu migas.

Baca Juga: Erick Thohir Menteri Tak Biasa  

"Sebab setiap wilayah kerja itu harus ada dalam satu perusahaan, ketentuannya seperti itu. Jadi banyak cucu perusahaan juga di hulu karena ketentuan memang harus seperti itu,” kata Nicke seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (13/12).

Foto: Antaranews.com

Pertamina sepakat apabila Kementerian BUMN ingin melakukan restrukturisasi seperti dengan memasukkan beberapa anak usaha dalam satu holding agar digabung di bidang usaha sejenis. “Insya Allah tahun depan kita sudah ada gambaran bagaimana rencana restrukturisasinya, ini saya rasa berlaku sama untuk seluruh BUMN,” kata Nicke.

Sekadar informasi, Kepmen yang diterbitkan Kementerian BUMN berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka (PT), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan dan moratorium dikecualikan untuk pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.

Selain itu, anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, juga tidak terkena moratorium atau review dari Kementerian BUMN. Pendiri anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang tidak terkena moratorium atau review tersebut harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapat persetujuan.

Meski demikian, pendirian harus diajukan direksi dengan dukungan dewan komisaris/dewan pengawas untuk disetujui oleh Menteri BUMN dengan terlebih dahulu di-review oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait