Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Sistem Pengendalian Intern | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Kementerian PUPR

Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Sistem Pengendalian Intern

Ceknricek -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berada pada tingkat maturitas level 3 dari hasil Quality Assurance (QA) penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Level 3 disebut juga level “terdefininsi” dimana kementerian/lembaga telah melaksanakan praktek pengendalian intern dan terdokumentasikan dengan baik.

“Akhir Tahun 2018 Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR telah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan SPIP Tahun 2018 melalui Penilaian Maturitas SPIP. Berdasarkan hasil Evaluasi, Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada BPKP agar dilakukan QA terhadap penyelenggaraan SPIP di Kementerian PUPR,” kata Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti di Jakarta, Kamis (11/4).

Dalam sambutannya, Anita Firmanti mengatakan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), setiap Menteri/Pimpinan Lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan. SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Penyelenggaraan SPIP ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2019 sebesar Rp110,7 triliun yang disebar ke 1.165 satuan kerja harus didukung oleh pertanggungjawaban yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban laporan,” jelasnya. 

Menurut Irjen Kementerian PUPR Widiarto, sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ada 9 langkah yang dilakukan sebagai salah satu strategi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam hal penyediaan barang dan jasa di Kementerian PUPR. Ke-9 strategi yang dimaksud adalah re-organisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ, memperkuat sumber daya manusia, memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selanjutnya, pembinaan penyediaan jasa, baik kontraktor maupun konsultan, pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kemudian mengurangi risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja, pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI), pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor Itjen, dan terakhir continuous monitoring atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi.

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Nurdin mengatakan, sesuai SE Deputi BPKP Bidang Pengawasan PKD Nomor SE-002/D3/02/2018 tentang Penjelasan Teknis Parameter Pemenuhan Level Maturitas SPIP, dimana agar nilai maturitas penyelenggaraan SPIP dapat mencapai level 4 (Terkelola dan Terukur) syarat yang diperlukan antara lain Perolehan Opini WTP secara berulang minimal 3 kali berturut-turut dalam waktu 5 Tahun, Nilai Laporan Kinerja minimal BB, Kapabilitas APIP Level 3 dan tidak terjadi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang diproses pengadilan (minimal Ese II keatas).



Berita Terkait