Ketika Nama Anies Dicatut | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
sumber: www.qureta.com

Ketika Nama Anies Dicatut

Catatan Redaksi

Presiden Jokowi akhirnya bicara. Intinya, ia menjelaskan kesalahpahaman publik, terhadap pasal demi pasal di UU Ciptaker. Jokowi bahkan ‘menuduh’ para pendemo termakan hoax. Ia juga meminta, pihak-pihak yang kurang puas bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Penjelasan yang sempat ditunggu, setelah sebelumnya presiden jadi bulan-bulanan di sosial media, karena 'kabur' ke Kalimantan saat demo berlangsung.

Banyak kalangan menilai, pemerintah dan DPR kebelet mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, ditengah hantaman pandemic covid. Kritik deras juga menyasar cara berkomunikasi dan sosialisasi yang kurang, hingga penolakan massif muncul dari kalangan buruh. Namun yang juga mengejutkan, ada nama yang masuk sebagai anggota satuan tugas bersama pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law, ternyata tidak pernah dihubungi.

Anies Baswedan misalnya, Gubernur DKI Jakarta. Anies sendiri, saat dikonfirmasi memastikan ia tidak pernah dihubungi. Ia baru tahu setelah diberitakan media. Bantahan Anies melengkapi statemen Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Azhar. Menurut Atika pembentukan satgas  berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Namun Gubernur Anies tidak pernah menerima pemberitahuan tentang pengangkatan menjadi salah satu anggota Gugus Tugas.

Atika bahkan memastikan, Anies tidak pernah menerima undangan untuk rapat bersama tim gugus tugas tersebut. Salinan Keputusan Menko Perekonomian itu tersebar di aplikasi pesan singkat seiring ramainya gelombang penolakan masyarakat terhadap pengesahan omnibus law.

Di situ ditulis, satgas bertugas untuk melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan. Menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjabat sebagai pengarah. Sementara ketua satgas diberikan kepada ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Selain Anies, beberapa nama pengusaha dan kepala daerah masuk dalam susunan kepengurusan satgas ini seperti Shinta W Kamdani, James T Riady, Erwin Aksa, Carmelita Hartoto, Mardani H Maming, Airin Rachmi Diany, dan Abdullah Azwar Anas.

Fakta ini memang semakin menguatkan sinyalemen, jika UU Ciptaker dibuat tanpa prosedur yang benar. Cacat administrasi. Pencatutan nama Anies bahkan bisa dikategorikan tindakan kriminal. Belum lagi pembahasannya yang banyak dituduh tidak transparan. Ini yang membuat organisasi besar keagamaan seperti PBNU dan PP Muhammadiyah menolaknya. Menyusul kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

Pada saat Ceknricek.com bertemu Menteri Koordinator Perekonomian, pengesahaan UU Ciptaker memang sudah diisyaratkan. Menteri Airlangga memastikan tidak  masalah jika banyak komponen masyarakat termasuk serikat buruh yang menolak. “Namanya demokrasi. Dalam satu keluarga saja kadang ada yang tidak sejalan,”kata Airlangga.

Sebelumnya pemerintah mengaku punya 4 jurus untuk mendokrak daya saing investasi. Salah satunya segera menyelesaikan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ini menindaklanjuti informasi 143 perusahaan dari 5 negara akan merelokasi investasi ke Indonesia. Padahal selama ini, Indonesia dijauhi investor, karena izin usaha berbelit-belit, tingkat korupsi yang tinggi dan iklim usaha yang tidak kondusif.

Sebagai pejabat publik, bisa saja Anies membawa masalah ini ke ranah hukum. Dari situ, nanti bisa ditelusuri siapa ‘aktor’ yang menyuruh nama Anies Baswedan dimasukan. Apa pula tujuannya. Sekedar ingin mendapatkan legitimasi secara politis, atau ada maksud lain. Bagaimanapun, praktik-praktik penyelenggaraan negara semacam ini tidak dibenarkan, karena akan jadi preseden buruk. Kita tunggu saja…

Baca juga: Aksi Demo Tolak UU Ciptaker, Polisi Tangkap 634 Orang di Jawa Timur

Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Airmata Bubarkan Demonstran UU Ciptaker di Simpang Harmoni



Berita Terkait