Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Digugat Terkait Promosi Token Kripto | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Digugat Terkait Promosi Token Kripto

Ceknricek.com -- Kim Kardashian dan legenda petinju Floyd Mayweather Jr. menghadapi tuntutan hukum yang menuduh selebritas itu menyesatkan investor dalam promosi token mata uang kripto.

Gugatan yang diajukan pada 7 Januari di pengadilan federal Los Angeles mengklaim bahwa selebritas tersebut menggembar-gemborkan token yang dijual EthereumMax, atau EMAX, dalam rangka menaikkan harga dan membuat mereka mendapat untung "dengan mengorbankan pengikut dan investor mereka."

"Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebriti ... membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya," kata gugatan itu dikutip dari Reuters pada Rabu (12/1/22).

Menurut gugatan itu, Kardashian mempromosikan EthereumMax dalam unggahan Juni 2021 di Instagram, ketika dia memiliki 250 juta pengikut.

"Apakah kalian menyukai kripto?" tulis dia di unggahan, diikuti oleh pernyataan "ini bukan nasihat keuangan", tetapi dia ingin berbagi "apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya" tentang token EthereumMax. Dia menyertakan tagar #AD untuk menunjukkan bahwa unggahan itu adalah iklan berbayar, kata gugatan itu.

Mayweather salah satunya mempromosikan EthereumMax di celana tinjunya selama pertandingan dengan bintang YouTube Logan Paul pada bulan Juni.

Perwakilan Kardashian dan Mayweather belum menanggapi permintaan komentar.

Perusahaan EthereumMax juga disebutkan dalam gugatan tersebut.

"Narasi menyesatkan terkait dengan tuduhan baru-baru ini penuh dengan informasi yang salah tentang proyek EthereumMax," kata EthereumMax dalam sebuah pernyataan. "Kami membantah tuduhan itu dan menunggu kebenaran muncul." (Reuters/Antara)


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait