Kisah Dokter Lois, Tak Percaya Covid Hingga Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Kisah Dokter Lois, Tak Percaya Covid Hingga Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Ceknricek.com—Lois Owien mendadak jadi tenar. Setelah hasil wawancaranya viral, kini Lois harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Semua berawal dari perbincangan soal ketidakpercayaannya pada Covid-19. Awalnya, dalam sebuah acara bincang-bincang (talk show) yang dipandu Hotman Paris dan Melaney Ricardo, Lois mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.

Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan. Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien. Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.

Lois Owien kemudian ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/21) sore. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19. Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ramadhan mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial. Menurut Ramadhan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A. Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," ucap Ramadhan.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) sendiri telah melayangkan panggilan. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap Lois. Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menyatakan, keanggotaan Lois di IDI sudah lama kedaluwarsa.. Selain itu, dikatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) Lois sudah tidak aktif sejak 2017. STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.

Sang dokter sendiri saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan hoax virus Corona.Ia  terancam dipenjara minimal 10 tahun.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait