Kontroversi Vonis Mati Bagi Terdakwa Pembunuhan Jamal Khashoggi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Stern

Kontroversi Vonis Mati Bagi Terdakwa Pembunuhan Jamal Khashoggi

Ceknricek.com -- Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Arab Saudi terhadap lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Jamal Khashoggi, terus memicu kontroversi. Penyidik pelanggaran hak asasi manusia PBB Agnes Callamard menyebut vonis tersebut sebagai 'ejekan' terhadap keadilan, karena membiarkan otak pembunuhan Khashoggi bebas.

"Pembunuhnya bersalah, dihukum mati, otaknya hanya berjalan bebas, mereka tidak tersentuh oleh penyelidikan dan pengadilan," cuit Callamard di Twitter, Selasa (24/12).

Kepala jaksa penuntut Arab Saudi, Senin (23/12), mengatakan lima orang menerima hukuman mati karena peran mereka dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, Oktober 2018. Tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun. Sementara dua pejabat tinggi dinyatakan lolos dari hukuman.

Sumber: Istimewa

Proses pengadilan berlangsung dalam persidangan yang dirahasiakan. Tidak ada rincian tentang bagaimana proses hukum itu berlangsung dan putusan akhir pengadilan. Namun disebutkan bahwa semua orang yang dituntut, memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas hukuman mereka.

Mereka yang menerima hukuman penjara dijatuhi hukuman "untuk peran mereka dalam menutupi kejahatan ini dan pelanggaran hukum" kata wakil jaksa penuntut umum Shalaan al-Shalaan. Ia menambahkan aksi pembunuhan itu tidak direncanakan sebelumnya. Namun, sejauh ini Saudi belum merilis identitas para terpidana mati tersebut.

Tolak Temuan PBB

Keputusan menjatuhkan hukuman mati terhadap para pelaku diambil setelah menggelar sembilan sesi persidangan yang nyaris tertutup. Hanya beberapa diplomat, termasuk dari Turki, dan anggota keluarga Khashoggi yang diizinkan mengikuti proses persidangan. Pengadilan juga menolak hasil temuan penyelidikan PBB.

Februari lalu, PBB merilis hasil penyelidikan independen yang mereka pimpin. Laporan tersebut menunjukkan bukti bahwa pembunuhan brutal dan direncanakan itu dilakukan oleh pejabat Arab Saudi.

Pembunuhan Jamal Khashoggi disebut-sebut melibatkan beberapa anggota agen rahasia yang bekerja langsung untuk Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Namun Mohammed bin Salman membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Seorang mantan penasihat utama putra mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, Saud al-Qahtani, dibebaskan dari tuduhan. Padahal, ia sering disebut-sebut media barat sebagai tokoh utama perencanaan pembunuhan Khashoggi, tapi tidak pernah ditahan.

Pejabat tinggi lainnya, Mohammed al-Otaibi, konsul jenderal Saudi di Istanbul saat pembunuhan terjadi, juga dinyatakan tidak bersalah. Ia dibebaskan dari penjara setelah putusan diumumkan.

Lemahnya Transparansi

Pemerintah Arab Saudi selama ini memang bersikap keras dan menangkapi mereka yang menyuarakan perbedaan pandangan dari haluan politik kerajaan. Jamal Khashoggi yang tinggal di AS dikenal lantang mengkritik pemerintah. Sebelum tewas dibunuh, ia beberapa kali menyatakan telah menerima ancaman pembunuhan.

Washington Post, surat kabar tempat Khashoggi bekerja, mengatakan lemahnya transparansi dan penolakan pemerintah Arab Saudi untuk bekerja sama dengan penyelidikan independen menunjukkan itu 'persidangan palsu'.

Sumber: Istimewa

"Mereka yang paling bertanggung jawab, pejabat tertinggi pemerintah Arab Saudi, tetap melarikan diri dari tanggung jawab atas pembunuhan brutal Jamal Khashoggi," kata CEO Washington Post Fred Ryan.

Meski begitu, putra Jamal Khashoggi, Salah Khashoggi, menyambut positif putusan pengadilan Arab Saudi terhadap para terdakwa pembunuh ayahnya. Menurutnya hukuman tersebut cukup adil.
"Hari ini kita telah diberikan keadilan sebagai anak-anak Almarhum, insyaAllah, Jamal Khashoggi. Kami menegaskan keyakinan kami pada peradilan Saudi di semua tingkatan, bahwa itu adil bagi kami dan bahwa keadilan telah tercapai," ujar Salah melalui akun Twitter pribadinya, Senin (23/12).  

BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait