KPK Panggil Menteri Agama Jadi Saksi Kasus Suap Romahurmuziy | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Suara.com

KPK Panggil Menteri Agama Jadi Saksi Kasus Suap Romahurmuziy

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy), Rabu (24/4).

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, selain Menag Lukman, KPK memanggil saksi-saksi lain. Mereka adalah Aulia Muttaqin, anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Muhammad Amin, anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, serta Staf Ahli Menag Gugus Joko Waskito.

Dalam kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI yang juga mantan Ketum PPP Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Rommy diduga menerima suap Rp300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang sedang dijalani keduanya.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam membantu proses pengisian jabatan kedua orang itu. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI DPR dan tak punya kewenangan terkait pengisian jabatan di Kemenag.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Menag Lukman. Dari ruangannya, KPK menyita duit Rp180 juta dan US$30 ribu.



Berita Terkait