KPK Resmi Tetapkan Pj Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

KPK Resmi Tetapkan Pj Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka

Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa sebagai tersangka. Risnandar ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025

"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. Dengan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/12/24).

Selain Risnandar, penyidik juga menetapkan dua orang pejabat daerah sebagai tersangka. Mereka, Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Pekanbaru, dan Novin Karmila, Plt. Kabag Umum, Setda Pekanbaru.

Ketiga tersangka kata Ghufron, langsung ditahan selama 20 hari pertama. Mereka di tahan di rumah tahanan cabang KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama. Sejak 3 Desember 2024 s.d. 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron.

Ia menjelaskan, Risnandar dan Indra diduga memerintahkan bawahannya untuk memotong anggaran pemkot Pekanbaru. Uang pemotongan anggaran itu diduga digunakan untuk kepentingan mereka berdua.

"Pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan RM selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru," kata Ghufron.

Penetapan tersangka terhadap Risnandar bermula dari adanya operasi tangkap tangan. Dari hasil operasi tersebut, diamankan sembilan orang dan uang mencapai enam miliar lebih.

"Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta. Serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," katanya.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B. Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait