Ceknricek.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan punya bukti dugaan keterlibatan Istri Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (22/6), mengatakan pihaknya juga telah mendeteksi peran Itjih, yang saat itu mewakili suaminya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia dalam pengurusan penerbitan SKL BLBI.
Salah satu peran Itjih pada perkara itu adalah melakukan beberapa kali pertemuan dengan sejumlah pihak. Di antaranya dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini.
"Ada pertemuan yang teridentifikasi oleh KPK, dimana saat itu diduga ITN (Itjih Nursalim) mewakili suaminya dalam pengurusan proses penerbitan SKL BLBI ini," kata Febri Diansyah.
Sejauh ini, Febri belum bersedia menjabarkan detail masalah tersebut. Saat ini penyidik masih lakukan proses penyidikan terhadap Sjamsul Nusralim dan Istjih.
"Ketika seseorang menjadi tersangka di KPK tentu KPK sudah menguraikan dalam penyelidikan apa peran yang bersangkutan," jelas Febri.
Yang jelas, menurut Febri, KPK telah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi bos PT Gajah Tunggal Tbk. itu dalam perkara SKL BLBI, yang lebih tepat diuraikan detail di muka persidangan nanti.
"Nanti di persidangan baru kami buka, demikian juga dengan peran istri SJN (Syamsul Nursalim) yang juga menjadi tersangka di sini," kata Febri.
Diketahui dalam perkara ini, Sjamsul dan Itjih diduga telah merugikan keuangan negara sampai Rp4,85 Triliun.