Oleh Redaksi Ceknricek.com
05/31/2024, 17:19 WIB
Ceknricek.com—Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club milik Pengacara Hotman Paris Hutapea terancam ditutup, usai ramai ramai ditolak berbagai kalangan. Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan pernyataan sikap menolak kehadiran tempat hiburan W Super Club, yang diresmikan Hotman, Kamis, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, saat meresmikan W Super Club, Hotman mengajak perempuan Makassar untuk berdansa bersama sampai akhir zaman. Beberapa saat usai peresmian, tempat itu menuai banyak komentar lantaran sarana hiburan itu mendapat dukungan dari Pemkot Makassar.
Terkait hal ini, MUI Sulsel melalui komisi fatwa mengeluarkan pernyataan sikap dengan nomor surat DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club Makassar.
Dalam keterangan tertulis, Ketua MUI Sulsel, AG. Prof Dr H. Najamuddin H Abd Safa MA, mengatakan bahwa viralnya video Hotman Paris yang meresmikan W Super Club Makassar pada tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, sangat mengkhawatirkan.
"Mengingat masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi," ujarnya, Jumat (28/5/24).
MUI Sulawesi Selatan pun mengeluarkan lima pernyataan sikap. Pertama, menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.
Kedua, menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar, mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat.
Poin ketiga, MUI mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.
Keempat, MUI meminta kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Kelima, MUI berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah.
Editor: Ariful Hakim