Majelis Hakim Vonis Mati Pemilik 20 Kilogram Sabu di Palembang | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Majelis Hakim Vonis Mati Pemilik 20 Kilogram Sabu di Palembang

Ceknricek.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memvonis mati Michael Kosasih (26), terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu (12/2).

Michael Kosasih alias Miki (26) sebelumnya diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari penangkapan, petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.

Majelis Hakim Vonis Mati Pemilik 20 Kilogram Sabu di Palembang
Sumber: Antara

Melansir Antara, vonis Michael Kosasih sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado, yang meminta terdakwa dihukum mati.

Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.

Baca Juga: Setelah Diperiksa di Lab BNN, Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus Polda Metro Jaya

Keterangan terdakwa hal yang memberatkan adalah selama persidangan dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa langsung menangis berdiri dan terduduk lemas saat diminta hakim duduk. Bahkan usai sidang, ibu terdakwa terkulai lemas dan harus digotong anggota keluarga terdakwa.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait