Menkeu Sebut 93 Persen PNS Sudah Terima Pencairan Kenaikan Gaji  | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber : Antara

Menkeu Sebut 93 Persen PNS Sudah Terima Pencairan Kenaikan Gaji 

Ceknricek -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran gaji baru atau kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayar sekaligus kurun Januari-April 2019 sudah mencapai 93 persen secara nasional. Bahkan di beberapa provinsi sudah  tuntas 100 persen.

"Hari ini hampir semua daerah sudah. Sampai kemarin (Selasa, 17/4) sudah mencapai lebih dari 93 persen. Beberapa provinsi seperti Maluku, Papua, mencapai 93-94 persen, sementara provinsi lain Sumatera, Jawa dan lain-lain sudah mencapai 100 persen," kata Sri Mulyani di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (17/4). Di beberapa provinsi yang pencairannya belum selesai, karena kendala akses ke lokasi tersebut.

Sejak awal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan pencairan kenaikan gaji PNS 2019 akan dibayarkan sebelum pertengahan April 2019.

Pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar lima persen sesuai UU APBN 2019. Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 dari sebelumnya Rp1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp2.022.200 dari sebelumnya Rp1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 dari sebelumnya Rp3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp2.579.400 dari sebelumnya Rp2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.

Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 dari sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300. Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019.



Berita Terkait