Ceknricek.com -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau pemerintah daerah menggunakan instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa sebagai instrumen Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pandemi Covid-19.
Meski demikian, menurutnya penggunaan anggaran perlu dilakukan secara sangkil dan mangkus karena pandemi membutuhkan penanganan yang cepat serta pengelolaan yang tepat.
“Kita membolehkan DAU dan DBH dipakai untuk membantu program vaksinasi, termasuk membantu kelurahan/desa untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan skala mikro,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, secara daring, Senin (21/6/21).
Dana tersebut menurutnya juga bisa digunakan sebagai insentif tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah atau dinas juga dapat menggunakanya sebagai dana belanja kesehatan lain.
“Jadi artinya, untuk seluruh provinsi, Dana Desa bisa dipakai untuk penanganan Covid-19 ditambah dengan tadi DAU-DBH,” imbuhnya.
Dia pun mengaku optimis Indonesia mampu segera mengatasi pandemi karena sebagai daerah hilir pemerintah daerah juga mendapat anggaran dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat Kementerian Kesehatan maupun BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
“Harusnya [lewat dana ini] kita bersama-sama bisa menangani Covid-19 ini secara baik,” ujarnya.
Dia pun menegaskan pemerintah terus mendukung daerah di dalam menggunakan dana tersebut sebagai salah satu instrumen penanganan Covid-19. Namun dengan pengelolaan anggaran yang hati-hati, transparan, dan akuntabel.
“Karena nanti kita tetap akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan harus akuntabel kepada masyarakat,” tutupnya.
Baca juga: Menkeu Dorong Percepatan Penggunaan TKDD