Menkeu Sri Mulyani Cadangkan Rp35,1 Triliun untuk Vaksin dan Vaksinasi COVID-19 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (KPC PEN)

Menkeu Sri Mulyani Cadangkan Rp35,1 Triliun untuk Vaksin dan Vaksinasi COVID-19

Ceknricek.com -- Dana vaksin dan vaksinasi COVID-19 masuk dalam prioritas anggaran pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah mencadangkan anggaran sebenar Rp35,1 triliun pada 2020 untuk pengadaan vaksin dan program vaksinasi COVID-19.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual media center KPC PEN di Jakarta, Senin, (7/12/20).

 “Ini termasuk pengadaan vaksin yang tadi malam tiba,” ujarnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan pengadaan melalui penugasan yakni BUMN Bio Farma dengan melibatkan seluruh lembaga baik dalam dan luar negeri. Pengadaan vaksin COVID-19, kata dia, direncanakan akan berjalan selama beberapa tahun dari tahun 2020 hingga 2022 menyesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk 2020, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Kesehatan sudah membelanjakan Rp637,3 miliar untuk pengadaan vaksin yakni tiga juta dosis vaksin Sinovac dan 100 ribu dosis vaksin dari Cansino.

Sementara itu dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, pemerintah mengalokasikan Rp96,17 triliun untuk bidang kesehatan yang difokuskan untuk belanja penanganan COVID-19.

Menkeu Sri Mulyani Cadangkan Rp35,1 Triliun untuk Vaksin dan Vaksinasi COVID-19
Sumber: Cekniricek.com

Adapun realisasi belanja itu, kata Sri Mulyani, di antaranya sudah dikucurkan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan mencapai 727,4 ribu orang personel dengan total pencairan mencapai Rp7,69 triliun.

Pemerintah juga memberikan uang duka kepada 200 tenaga kesehatan dalam bentuk santunan kematian Gugus Tugas COVID-19 sebesar Rp3,22 triliun. Selain itu juga ada insentif bidang perpajakan untuk bidang kesehatan mencapai Rp3,82 triliun.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pajak senilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta vaksin Sinovac yang tiba di Indonesia pada Minggu (6/12) dengan nilai impor diperkirakan mencapai 20,5 juta dolar AS.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI BABY ZELVIA

“Pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22,” terangnya.

Menkeu Sri Mulyani merinci pembebasan bea masuk diberikan sebesar Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta vial satu dosis vaksin, dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian.

Sebanyak 1,2 juta vaksin COVID-19 yang diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China itu dalam bentuk SARS CoV-2 atau verocells dengan penerima BUMN, Bio Farma. Vaksin itu, lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram sesuai AWB Nomor PEK-99463221.

Menurut dia, fasilitas fiskal itu diberikan untuk membantu importasi vaksin COVID-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.

PMK itu mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi COVID-19.

Subyek dalam PMK itu, kata dia, yakni pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan obyek yang diberikan fasilitas fiskal itu meliputi vaksin, bahan baku baku vaksin, peralatan untuk produksi vaksin karena akan dikirimkan juga vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk vaksinasi.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Jumbo Untuk Borong Vaksin COVID-19

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Vaksin COVID-19 Pfizer Bawa Sentimen Positif Bagi Ekonomi



Berita Terkait