Menko PMK Ungkap Alasan Pemangkasan Libur Akhir Tahun | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Menko PMK Ungkap Alasan Pemangkasan Libur Akhir Tahun

Ceknricek.com -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 adalah kekhawatiran akan naiknya kasus Covid-19 seperti kasus hari libur sebelumnya. 

"Alasannya bahwa telah terbukti tiap selesai libur agak panjang itu kemudian diikuti dengan naiknya kasus Covid-19. Baik pada bulan Agustus atau Oktober kemarin," ungkap Menko PMK saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One, pada Kamis (3/12/20).

Menko PMK menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih butuh pengendalian yang serius. Dia mengatakan, meskipun tingkat kesembuhan sudah meningkat di atas rata-rata dunia, tetapi tingkat fatalitas juga masih di atas rata-rata dunia. 

"Karena itu dengan adanya pengurangan kita harapkan libur panjang akhir tahun nanti masih bisa dikendalikan. Syukur-syukur kalau angka kasusnya bisa semakin turun tajam," ucapnya.

Muhadjir pun berharap, dengan adanya libur akhir tahun, petugas medis bisa lebih longgar bekerja dan tidak terbebani akan kasus-kasus baru, serta ketersediaan fasilitas termasuk tempat tidur untuk penanganan masih bisa tersedia dalam batas toleransi.

"Dan yang lebih penting lagi tentu saja adalah nadi ekonomi tetap bergerak karena masih ada libur yang cukup panjang juga," tuturnya.

Mantan Mendikbud ini berpesan kepada masyarakat agar dapat bijak menghadapi libur akhir tahun. Dia mengharapkan masyarakat agar tidak lalai dalam mematuhi protokol kesehatan meski vaksin Covid-19 telah ditemukan.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI MIING BAGITO

"Tetap patuhi protokol kesehatan, pilihlah tujuan aman. Ingat bahwa keselamatan dan keamanan harus diutamakan daripada bersenang-senang tapi nanti akhirnya memanen duka," tandas Menko PMK. 

Sebagai informasi, pemerintah telah merevisi cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/20). 

Terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu  28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa. 

Baca juga: Lonjakan Kasus Positif COVID-19 dan Dampak Libur Panjang

Baca juga: Satgas Covid-19: Pengalaman Libur Panjang Sebelumnya Jadikan Pelajaran



Berita Terkait