Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Punya Utang 17,5 Miliar | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Punya Utang 17,5 Miliar

Ceknricek.com -- Menteri Sosial Juliari  telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Juliari menerima fee dari bantuan pengadaan bantuan sosial. Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut terdapat suap dalam dua gelombang, yakni 12 miliar dan 8,8 miliar. Juliari diduga menerima Rp 17 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke).

Berdasarkan laman KPK, Juliari memiliki total kekayaan Rp47.188.658.147, dengan berbagi rincian yang terdiri dari:

1. Tanah dan bangunan senilai Rp48.118.042.150 yang sebarannya berlokasi di Jakarta Selatan, Badung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.

2. Harta dari alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp618.750.000.

3. Harta bergerak lainnya senilai Rp1.161.000.000.

4.Surat berharga Rp4.658.000.000.

5. Kas dan setara kas Rp10.217.711.716.

6. Harta lainnya Rp64.773.503.866.

7. Hutang Rp17.584.845.719.

KPK kini telah menahan Mensos Juliari, politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menyerahkan diri ke KPK pada Minggu, (6/12/20) dini hari.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos



Berita Terkait