Mulan Jameela Akhirnya  Ditetapkan Sebagai Anggota DPR | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: instagram.com/mulanjameela1

Mulan Jameela Akhirnya  Ditetapkan Sebagai Anggota DPR

Ceknricek.com -- Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari kalangan artis bertambah satu. Nama baru itu adalah Mulan Jameela. Masuknya istri musikus Ahmad Dhani itu menemani 3 artis baru yang sebelumnya sudah dipastikan melenggang ke Senayan. Mereka adalah Krisdayanti (PDIP), Muhammad Farhan (Nasdem) dan Tommy Kurniawan (PKB).

Mulan resmi ditetapkan sebagai anggota DPR setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra yang mengusung namanya sebagai caleg, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan atas sengketa itu bahkan telah inkrah, bersifat final dan mengikat. 

Kepastian tersebut setidaknya terekam dari isi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019. Keputusan itu  dikeluarkan berdasarkan surat dari DPP Gerindra mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengan nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, dan keputusan DPP Gerindra No.004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.

Surat itu, menegaskan calon Anggota DPR RI Dapil Jabar XI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI, setelah keduanya diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Gerindra.

"Betul, DPP Gerindra sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyurati KPU yang kemudian KPU sudah mengeluarkan putusannya," kata Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade, Sabtu (21/9).

Mulan menggantikan posisi Ervin Luthfi yang sama-sama dengan Mulan maju dari daerah pemilihan Jawa Barat XI, meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, dan Kota Tasikmalaya.

Sumber: Tribunnews

Baca Juga: Mulan Jameela Posting Foto Ucapan Selamat Ulang Tahun Untuk Suami

Dalam Pileg, Ervin memperoleh suara terbanyak ketiga dengan raihan 33.938 suara. Sementara Mulan menempati posisi kelima dengan perolehan 24.192 suara.

Sejumlah kader Gerindra, termasuk Mulan, menggugat Ketua Dewan Pembina Gerinda sekaligus Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto secara perdata. Para penggugat merupakan kader Gerindra yang maju di Pileg 2019 namun dinyatakan gagal ke parlemen.

Dalam gugatan awal terdapat 14 penggugat, termasuk Mulan. Namun dalam perjalanannya, 5 kader Gerindra mencabut gugatan. Sehingga praktis tersisa 9 penggugat yang bertahan. Mereka adalah Mulan, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Dalam gugatannya kepada Prabowo, para penggugat berdalih mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019. 

Atas dasar tersebut pula para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.

Berdasarkan putusan tersebut, kini Mulan bersama Krisdayanti, Farhan, dan Tommy Kurniawan bakal menapaki kiprah baru mereka di pentas politik, setidaknya untuk 5 tahun ke depan.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait