Ombudsman Ingatkan Mendikbud Nadiem untuk Lebih Responsif | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Ombudsman Ingatkan Mendikbud Nadiem untuk Lebih Responsif

Ceknricek.com -- Sebulan setelah menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim diminta oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk lebih responsif menindaklanjuti temuan-temuan dan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI. Sebelumnya, Ombudsman telah mengirimkan rekomendasi untuk Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), yang kini dilebur menjadi satu Kementerian di bawah Nadiem.

Rekomendasi itu di antaranya temuan maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor, strata tiga luar negeri dan jabatan fungsional dosen untuk menjadi guru besar. Temuan maladministrasi penyelesaian penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Kemenristekdikti. Dan, temuan maladministrasi terkait penanganan dugaan plagiat karya ilmiah oleh Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun Firihu.

“Ini sebenarnya permintaan ulang, kami mengingatkan Menteri Ristek sejak 2017-2018 lalu yang memperoleh rekomendasi dari Ombudsman, tapi tidak dilaksanakan,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu.

Sebagai Menteri yang berlatar belakang kaum milenial, Nadiem diharapkan bisa lebih tanggap, responsif dan lebih memiliki komitmen dalam rangka memperbaiki kepatuhan institusi untuk mencegah maladministrasi. “Kalau rekomendasi tidak dijalankan, artinya memberi peluang kepada aksi serupa karena tidak diselesaikan dengan baik," kata Ninik.

Baca Juga: Ombudsman Klaim Akses Data Kependudukan Oleh Swasta Aman

Terkait kasus maladministrasi penanganan dugaan plagiat karya, Ombudsman menilai tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Ombudsman sebelumnya membuat kasus serupa terjadi lagi. Kali ini dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes).

“Rektor Unnes diduga melakukan plagiasi karena Kemenristekdikti tidak punya mekanisme untuk menyelesaikan. Dan ini akhirnya menjadi berulang,” kata Ninik.

“Sesuai amanah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa komitmen ini wajib untuk dilaksanakan sebagai bagian penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik," tutupnya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait