Pandemi Covid-19, Cara Pendaftaran Nikah Daring di Situs Kemenag | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Pandemi Covid-19, Cara Pendaftaran Nikah Daring di Situs Kemenag

Ceknricek.com -- Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online atau daring seiring dengan imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah (WFH) seiring ancaman penularan Covid-19.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (31/3) memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata dia.

Baca juga: Anies Minta Pusat Terapkan Karantina Wilayah di Jakarta

Selain itu, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.

Bagi yang saat ini akan mendaftar, kata Kamaruddin akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Berikut tahapan cara yang dapat  dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring sebagaimana dilansir Antara:

1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih lokasi dan waktu nikah
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Cek ulang dokumen
6. Masukan nomor ponsel
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran.

BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait